Wartakita.id, TORAJA – Suara gemuruh excavator memecah keheningan Tana Toraja pada 5 Desember 2025. Tongkonan Ka’pun, rumah adat berusia 300 tahun, rata dengan tanah. Ini bukan sekadar bangunan runtuh, tapi tragedi budaya yang mengoyak identitas Toraja.
Bagaimana Hukum Menggilas Sejarah?
Sengketa lahan adat berujung pada eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Makale. Tongkonan Ka’pun dan 10 bangunan lain hancur. Keluarga Ka’pun merasa hak leluhur mereka diabaikan.
Awalnya, sengketa hanya menyasar Tongkonan Tanete. Namun, ruang lingkupnya meluas secara mengejutkan. Tongkonan Ka’pun, yang diyakini tak pernah masuk gugatan awal, ikut menjadi korban.
Putusan eksekusi diterbitkan 1 Desember 2025. Tujuannya menegakkan “kepastian hukum”. Namun, proses ini mengabaikan warisan tak ternilai bagi masyarakat Toraja.
Tongkonan: Lebih dari Sekadar Rumah
Di Toraja, tongkonan adalah pusat kehidupan. Ia bukan hanya tempat tinggal, tapi juga simbol silsilah keluarga dan penghormatan leluhur. Bangunan ini menyimpan jiwa masyarakat.
Struktur beratap melengkung ini dibangun sekitar abad ke-18. Ia melambangkan hubungan harmonis dengan alam dan menjadi saksi ritual adat penting. Termasuk rambu solo’, upacara pemakaman.
Lahan di sekitar Tongkonan Ka’pun juga sakral. Dipercaya sebagai situs kuburan kuno. Tempat peristirahatan abadi leluhur selama tiga abad. Praktik erong dan tau-tau menjadi bukti.
Pembongkaran ini berpotensi mengganggu ketenangan roh leluhur. Kekhawatiran akan kutukan adat atau hilangnya berkah komunal pun muncul.
Benturan Peradaban: Hukum Positif vs. Adat
Insiden ini mengungkap konflik mendalam. Antara hukum positif negara dan hukum adat Toraja. Tanah pa’rapuan (pusaka) tak terpisahkan dari identitas etnis.
Pengadilan cenderung mengutamakan bukti sertifikat hak milik modern. Ini sering bertentangan dengan tradisi lisan dan kepemilikan komunal adat.
Kehancuran Tongkonan Ka’pun menjadi simbol pertempuran ini. Sebuah warisan budaya terancam oleh interpretasi hukum yang kaku.
Perlawanan Gagal, Tragedi Tak Terhindarkan
Rencana eksekusi pada 4 Desember 2025 sempat tertunda. Massa pendukung membakar excavator sebagai bentuk protes.
Keesokan harinya, ratusan aparat gabungan menyerbu lokasi. Mereka menghadapi blokade warga. Ketegangan memuncak dengan lemparan batu dan bom molotov.
Aparat merespons dengan gas air mata dan peluru karet. Panitera PN Makale membacakan putusan. Excavator mulai bekerja.
Tongkonan utama roboh dalam hitungan menit. Diikuti lumbung padi dan rumah lain. Lahan ratusan meter persegi kini gundul.
Siapa yang Bertanggung Jawab? Siapa yang Terluka?
Aparat penegak hukum berdalih menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht. PN Makale hanya pelaksana.
Sarra dan kelompoknya diduga memegang klaim hak milik formal. Di sisi lain, keluarga Ka’pun melihat ini sebagai serangan terhadap hak adat mereka.
Dua warga ditangkap karena menghalangi eksekusi. Puluhan orang terluka ringan, termasuk aparat.
Reaksi publik meluap di media sosial. Tagar #SelamatkanTongkonanToraja menjadi trending.
Tokoh adat Toraja menyatakan duka mendalam. Mereka menyebut ini “krisis identitas budaya”.
Dampak Panjang: Luka yang Menganga
Hilangnya Tongkonan Ka’pun bukan hanya kehilangan fisik. Ini adalah luka spiritual yang dalam.
Lahan kuburan kuno di sekitarnya rentan terhadap erosi dan komersialisasi. Jejak arkeologis Toraja terancam punah.
Ekonomi lokal pun terpukul. Tongkonan sering menjadi daya tarik wisata ritual pemakaman.
Insiden ini memicu perdebatan nasional. Tentang harmonisasi hukum adat dan Cagar Budaya.
Pemerintah didesak membentuk mekanisme mediasi. Sebelum eksekusi budaya terjadi lagi.
Masa Depan Toraja di Ujung Tanduk?
Kemajuan hukum tak boleh mengorbankan akar budaya. Puing-puing Tongkonan Ka’pun berbisik.
Bagaimana kita melindungi masa lalu? Agar masa depan tidak kehilangan arah?
Dialog inklusif adalah kuncinya. Antara pengadilan, adat, dan masyarakat.
Hanya dengan begitu, Toraja bisa bangkit dari luka ini. Dan membangun tongkonan baru yang lebih kuat.























