Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang sekaligus Ketua TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) Tragedi Kanjuran Mahfud MD, menyebut bahwa timnya telah memeriksa CCTV di stadion Kanjuruhan saat kejadian usai melakukan pertemuan dengan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merilis hasil investigasi terkait insiden yang menewaskan 132 suporter Arema.
Dalam konferensi pers laporan TGIPF, Jumat (14/10/2022), Mahfud MD menyebutkan bahwa kejadian yang terlihat di CCTV selama insiden berlangsung lebih mengerikan ketimbang video amatir yang beredar luas di media selama ini yang kebanyaka berasal dari rekaman amatir penonton stadion.
“Korban yang jatuh, proses jatuhnya korban lebih mengerikan,” ujarnya seraya menegaskan TGIPF merekontruksi 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat.
“Itu lebih mengerikan dari sekedar semprot mati, semprot mati ada yang saling gandengan, satu keluar satu balik lagi nolong temannya, terinjak-injak mati. Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, satunya tidak bisa bernafas, kena semprot juga, mati. Lebih mengerikan dari yang beredar,” papar Mahfud MD.
Mahfud MD memastikan kematian, cacat dan kritis, dipastikan karena desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan.
“Keterbahayaan atau racun, sedang diperiksa BRIN. Apapun hasil periksaan tidak mengurangi kesimpulan kematian massal itu karena gas air mata,” katanya.
Mahfud menegaskan, semua pemangku kepentingan menghindar di bawah aturan aturan yang sah. Para pemangku kepentingan harus bertanggungjawab secara hukum dan moral.
“Jika kita mendasarkan norma formal tidak ada yang salah. Sehingga dalam catatan pengurus PSSI harus bertanggungjawab dan sub-sub organisasinya,” katanya.
Mahfud menegaskan, dalam hal ini ada ada tanggungjawab azas hukum yakni keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi.
“Kami memberi catatan akhir, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang lain yang juga diduga kuat terlibat,” ungkapnya.
Laporan TGIPF ini telah diserahkan ke Presiden dengan semua rekomendasinya di dalam 124 halaman dan akan diolah Presiden untuk kebijakan. Rekomendasi TGIPF bisa ditindaklanjuti oleh Polri.