Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa’diyah membagikan kiat melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindakan kejahatan.
Ia mengingatkan untuk tidak membagikan informasi pribadi atau data-data sensitif, seperti kode verifikasi di kartu kredit atau debit, nomor pin ATM, data KTP, hingga nama ibu kandung. Diajuga mengatakan, bertransaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) pastikan menggunakan perangkat yang resmi.
Jangan juga mengunduh file dari sumber yang tidak terpercaya, contohnya file dengan format APK yang dibagikan orang tidak dikenal. Ia juga menganjurkan untuk tidak menggunakan jaringan wifi saat melakukan transaksi di platform keuangan digital.
“Kalau lagi bertransaksi keuangan lebih baik pakai jaringan yang aman, yaitu kuota sendiri. Lalu jaga kerahasiaan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS dan jangan mudah terpengaruh oleh orang yang mengaku sebagai petugas dari pelaku usaha jasa keuangan,” ujarnya.