Minggu, 1 Juni 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Revisi Undang-undang ITE Mulai Berlaku Hari Ini

by Warteknet
28/11/2016
in Warta Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Revisi Undang-undang ITE Mulai Berlaku Hari Ini

Sidang kasus Yusniar yang ditahan karena membuat status di media sosial no-mention atau tanpa menyebut nama yang dimaksud, dasarnya adalah pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidangnya telah dimulai sejak 2 November 2016, dan masih berlangsung.

Revisi UU-ITE juga memasukkan pasal 27 ayat 3 yang digunakan menjerat Yusniar oleh pelapornya, termasuk pasal yang direvisi.

No Content Available

Dengan 3 perubahan yang menghindarkan dari multitafsir pada pengertian pendistribusian, delik aduan yang harus bersifat delik aduan bukan delik umum, dan pencemaran nama baik maupun fitnah yang berdasarkan KUHP, bisa menjadi jalan keluar bebasnya Yusniar dari tuntutan yang faktanya tanpa menyebut nama secara spesifik.

Bila membaca Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP, masih rentan disalahtafsirkan dan disalahgunakan.

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3979

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan semoga revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Berikut tujuh poin revisi tersebut:

Poin pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Kedua, menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan  transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Tags: Revisi UU-ITE
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

studi: sistem matrilinial lahirkan masyarakat egaliter dan setara gender

Studi: Sistem Matrilinial lahirkan masyarakat Egaliter dan setara Gender

23/02/2016
AJI di Ulang Tahun ke-30: Menyikapi Tantangan Disrupsi dan Otoritarianisme

AJI di Ulang Tahun ke-30: Menyikapi Tantangan Disrupsi dan Otoritarianisme

11/08/2024
Penulis Serahkan Langsung Karyanya ke Perpustakaan Makassar

Vaksin Gratis Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Pernyataan Satgas Penanganan Covid-19

26/12/2020
Pencipta Lagu 17 Agustus Tahun 45 (Hari Merdeka), Seorang Komponis Musik Kebangsaan dan Anak-anak

Pencipta Lagu 17 Agustus Tahun 45 (Hari Merdeka), Seorang Komponis Musik Kebangsaan dan Anak-anak

14/08/2020
Next Post
Jadwal Siaran Langsung AFF Suzuki Cup 2016 dan Skuad Timnas Indonesia

Bonus Menanti Pemain Timnas Bila Menang Lolos Menghadapi Vietnam

Mengurus Ijin Edar di BPOM RI

Mengurus Ijin Edar di BPOM RI

Realisasi Program Sejuta Rumah Bersubsidi

Arahan Presiden Untuk Pejabat

Presiden Jokowi Panaskan Lagi Tax Amnesti

Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2285 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1353 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Tips Perawatan Rambut Pria: Tetap Rapi dan Stylish di Setiap Kesempatan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    331 shares
    Share 132 Tweet 83

WARTA-TERKINI

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra
Warta Makassar

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra

18/05/2025

Wartakita.id, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menjadi tuan rumah kegiatan berbagi inspirasi dan pelatihan baris-berbaris yang diinisiasi oleh Purna Paskibraka...

Read moreDetails

Bill Gates Kunjungi Indonesia: Dorong Transformasi Kesehatan dan Digitalisasi Nasional

#MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

Eropa Gelap Gulita: Misteri Blackout Terbesar di Era Modern

Liverpool Juara Premier League 2025: Era Baru Dimulai di Anfield

Indonesia Maju: Hukum sebagai Panglima, Pendidikan sebagai Fondasi

Paus Fransiskus, “World’s Parish Priest”, Wafat

Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

Anniversary ke-12, Gereja YHS TJB Rayakan Paskah Penuh Suka Cita

Asyik, Long Weekend Paskah 18-20 April 2025! Ini Jadwal Libur Nasionalnya

Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Buah Dari Temu Alumni Dewan APEKSI di Bandung

LINGKUNGAN-HIDUP

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak
Alam dan Lingkungan Hidup

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

24/04/2025

Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Istanbul saat Hari Anak Nasional. Lebih dari 150 orang terluka, namun tidak ada WNI yang menjadi...

Read moreDetails

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

Gempa M 5,3 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga Jakarta

Pulau Doi Diguncang Gempa M6,0 pada Dini Hari BMKG: Tidak Ada Ancaman Tsunami, Warga Diminta Tetap Waspada

Gempa Dahsyat Guncang Asia Tenggara: Ribuan Korban dan Infrastruktur Hancur

Gempa bermagnitudo 7,1 mengguncang Tonga dan magnitudo 3,6 di Karo, Sumatera Utara

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.