Rabu, 30 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Revisi Undang-undang ITE Mulai Berlaku Hari Ini

by Warteknet
28/11/2016
in Warta Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Revisi Undang-undang ITE Mulai Berlaku Hari Ini

Sidang kasus Yusniar yang ditahan karena membuat status di media sosial no-mention atau tanpa menyebut nama yang dimaksud, dasarnya adalah pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidangnya telah dimulai sejak 2 November 2016, dan masih berlangsung.

Revisi UU-ITE juga memasukkan pasal 27 ayat 3 yang digunakan menjerat Yusniar oleh pelapornya, termasuk pasal yang direvisi.

No Content Available

Dengan 3 perubahan yang menghindarkan dari multitafsir pada pengertian pendistribusian, delik aduan yang harus bersifat delik aduan bukan delik umum, dan pencemaran nama baik maupun fitnah yang berdasarkan KUHP, bisa menjadi jalan keluar bebasnya Yusniar dari tuntutan yang faktanya tanpa menyebut nama secara spesifik.

Bila membaca Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP, masih rentan disalahtafsirkan dan disalahgunakan.

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3979

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan semoga revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Berikut tujuh poin revisi tersebut:

Poin pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Kedua, menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan  transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Tags: Revisi UU-ITE
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

hari ini 71 tahun silam, 9 agustus 1945 – bom atom kedua dijatuhkan di nagasaki

Hari ini 71 tahun silam, 9 Agustus 1945 – Bom Atom Kedua Dijatuhkan di Nagasaki

09/08/2016
pameran ilustrasi bakal buku “sejarah gerakan kiri indonesia untuk pemula”

Pameran Ilustrasi Bakal Buku “Sejarah Gerakan Kiri Indonesia untuk Pemula”

19/12/2015
Wartakita Apindo Standard V2 2x

Kenaikan UMP 2025: Apindo Pertanyakan Landasan Keputusan Pemerintah

30/11/2024
Laskar Pelangi Diprioritaskan Isi Formasi PPPK

Mengapa Pengangkatan PNS & PPPK 2024 Ditunda?

06/03/2025
Next Post
Jadwal Siaran Langsung AFF Suzuki Cup 2016 dan Skuad Timnas Indonesia

Bonus Menanti Pemain Timnas Bila Menang Lolos Menghadapi Vietnam

Mengurus Ijin Edar di BPOM RI

Mengurus Ijin Edar di BPOM RI

Realisasi Program Sejuta Rumah Bersubsidi

Arahan Presiden Untuk Pejabat

Presiden Jokowi Panaskan Lagi Tax Amnesti

Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Legislator Gowa Cerita tentang Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Kakaknya yang Kini Jabat Kapolda Metro Jaya

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Destinasi Kuliner Lorong Wisata, Mampu Berdayakan Warga Sekitar

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

WARTA-TERKINI

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat
Hukum & Keadilan

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat

30/07/2025

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat Proses hukum seringkali terasa rumit dan menakutkan bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, memahami...

Read moreDetails

Cara Mengatasi Bruntusan dengan Skincare yang Tepat

Rekomendasi Buku Bacaan untuk Semua Usia

Cara Mengatasi Rambut Kusut dan Sulit Diatur

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Hukum

Cara Mengedukasi Anak tentang Tubuh dan Privasi

Perawatan Rambut Berwarna Agar Tetap Cerah dan Tidak Kering

Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Secara Aman dan Benar

Mitos dan Fakta Pendidikan Seksual di Indonesia

TPN XII Maros: Ribuan Guru Bahas Peran Pendidikan Hadapi Krisis Iklim dan Tingkatkan Kompetensi Lewat Cerdas Cermat Guru!

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat

LINGKUNGAN-HIDUP

Upaya Masyarakat Melawan Perubahan Iklim
Alam dan Lingkungan Hidup

Upaya Masyarakat Melawan Perubahan Iklim

27/07/2025

Upaya Masyarakat Indonesia: Bergerak Bersama Melawan Perubahan Iklim Perubahan iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang kita rasakan...

Read moreDetails

Ancaman Deforestasi dan Cara Mengatasinya

Kisah Sukses Reboisasi di Daerah

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.