Sabtu, 20 Desember 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Revisi Undang-undang ITE Mulai Berlaku Hari Ini

by Warteknet
28/11/2016
in Arsip 2015-2018, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Revisi Undang-undang ITE Mulai Berlaku Hari Ini

Sidang kasus Yusniar yang ditahan karena membuat status di media sosial no-mention atau tanpa menyebut nama yang dimaksud, dasarnya adalah pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidangnya telah dimulai sejak 2 November 2016, dan masih berlangsung.

Revisi UU-ITE juga memasukkan pasal 27 ayat 3 yang digunakan menjerat Yusniar oleh pelapornya, termasuk pasal yang direvisi.

Dengan 3 perubahan yang menghindarkan dari multitafsir pada pengertian pendistribusian, delik aduan yang harus bersifat delik aduan bukan delik umum, dan pencemaran nama baik maupun fitnah yang berdasarkan KUHP, bisa menjadi jalan keluar bebasnya Yusniar dari tuntutan yang faktanya tanpa menyebut nama secara spesifik.

Bila membaca Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP, masih rentan disalahtafsirkan dan disalahgunakan.

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3979

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan semoga revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Berikut tujuh poin revisi tersebut:

Poin pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Kedua, menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan  transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:

No Content Available
Tags: Revisi UU-ITE
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

fenomena anak bunh ibu

Tragedi Medan: Ketika Amarah Terpendam Remaja Merusak Harmoni Keluarga

19/12/2025
posisi siklon 93s

Bibit Siklon 93S Mengintai Selatan Jawa: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

15/12/2025
BMKG Kembali Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Selatan

Siklon Bakung Menguat Jadi Kategori 2, BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang

13/12/2025
update korban banjir sumatera

UPDATE Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 995 Tewas, 226 Hilang Saat Evakuasi Berlanjut

13/12/2025
bibit siklon

Tiga Bibit Siklon Muncul Bersamaan: BMKG Jelaskan Penyebabnya

13/12/2025
bantuan menumpuk belum disalurkan di aceh

Bantuan Banjir Aceh Menumpuk: Viral Warganet Ungkap Sebagian Birokrasi Lumpuhkan Donasi

10/12/2025
di balik curah hujan 400mm

Di Balik Curah Hujan 400mm: Menguji Logika “Sawit Tak Bisa Disalahkan” dalam Banjir Sumatera

08/12/2025
prabowo dan mualem

Prabowo Tinjau Jembatan Darurat Aceh, Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat

08/12/2025

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img 1765443169 47a1c7497e177018

    Pajak Donasi Bencana? Begini Fakta Terbaru Bansos Diaspora

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • UPDATE Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 995 Tewas, 226 Hilang Saat Evakuasi Berlanjut

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Bantuan 30 Ton Beras UEA Dikembalikan ke Asal, Ini Alasan Wali Kota Medan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3731 shares
    Share 1492 Tweet 933
  • Bantuan Banjir Aceh Menumpuk: Viral Warganet Ungkap Sebagian Birokrasi Lumpuhkan Donasi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Komet Antarbintang Dekati Bumi: Momen Langka 19 Desember 2025

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kembali Kokoh: Gedung DPRD Sulsel & Makassar Dibangun Ulang

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Drone Ilegal Picu Serangan WNA Cina ke TNI di Ketapang

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Darah di Menorah dan Keberanian Ahmed: Saat Penjual Buah Muslim Menjadi Perisai Hanukkah di Bondi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.