Wartakita.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) Kota Makassar, bakal memperketat pengurusan dalam hal Izin Membangun Bangunan (IMB)
Pasalnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebelumnya, meminta agar seluruh bangunan harus memiliki tempat parkir yang memadai. Menurut Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu menyebutkan bahwa tempat parkir dianggap salah satu penyebab kemacetan di Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi ulang, Kepala Dinas PM- PTSP, Firman Hamid Pagarra menyampaikan bahwa saran Gubernur untuk hal yang mengenai perizinan jangan dipermudah apabila tidak memenuhi beberapa kriteria.
“Hal itu sudah kami lakukan jadi dalam hal-hal perijinan mencakup Bangunan yang bersifat komersil baik itu hotel maupun convention center lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mantan Kabag Humas ini menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta Amdal lalin.
“Jadi itu juga memudahkan bagaimana kami untuk melihat sejauh mana konsistensi suatu seorang pemohon untuk dibidang lingkungan,” terang Firman.
Selain itu, pihaknya kini tengah mengembangkan sebuah aplikasi online perijinan bernama E’Lebbami, yang diharapkan mampu mengurai intensitas pertemuan antara masyarakat selaku pemohon dengan pemerintah.
Hal ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus, dan sekaligus mengantisipasi kehadiran calo’
“Jadi kami berharap juga kepada para pemohon yang melakukan perizinan itu jangan menggunakan jasa pelayanan calo’. Itukan sama sekali tidak memiliki tanggung jawab. Calo pun cuek dengan berkas yang dibawahnya,” jelasnya.
“Jadi kita sudah laksanakan itu, aplikasi online. Jadi sudah ada beberapa pemohon yang kita arahkan untuk pengurusan online. Semoga dengan upaya dan usaha ini menjadikan perijinan di kota Makassar jadi lebih baik,” tandas Firman. (yad)