Jakarta – Pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, keputusan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada tanpa hambatan pekerjaan atau aktivitas lainnya. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kesempatan penuh untuk memilih pemimpin daerah mereka,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pesta demokrasi di 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Distribusi Logistik Hampir Rampung
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa distribusi logistik Pilkada hampir selesai. Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah mencapai 100% produksi, dengan pengiriman mencapai 97%. Sementara surat suara untuk bupati, wali kota, dan wakilnya, telah selesai diproduksi hingga 99,9% dengan distribusi mencapai 99%.
“Distribusi logistik ke daerah terluar menjadi prioritas kami, demi memastikan Pilkada berjalan lancar di seluruh pelosok negeri,” jelas Afifuddin saat memberikan keterangan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11).
Keputusan menjadikan 27 November sebagai hari libur nasional menambah semangat optimisme masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak 2024. Dengan momentum ini, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang semakin inklusif dan berkualitas.