Wartakita.id GOWA – Menjelang penetapan pasangan kepala daerah terpilih terpilih kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ADNAN-KIO. Sejumlah anggota Brimob berjaga di kantor Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa, Rabu 20 Januari 2016.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan16 daerah terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk Gowa, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.
Semua daerah tersebut ditolak gugatannya, karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni 3×24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.
“Menimbang bahwa sebelum mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan dan eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait lainnya, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak lainnya khususnya yang menyatakan permohonan melewati tenggang waktu,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK Jakarta 18/1 kemarin.