Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pengelolaan ruang laut di tahun 2023 mencapai Rp707 miliar setara 212% dari target yang ditetapkan Rp333 miliar.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PKRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penerimaan terbesar (67%) PNBP tersebut berasal dari kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Anggaran Ditjen PKRL selama 2023 sebesar Rp413 miliar mampu direalisasikan 96,53 persen. Bila dilihat dari postur anggaran di tahun 2023, PNBP Ditjen PKRL bahkan mampu melebihi besar anggaran Ditjen PKRL selama setahun,” ujar Victor dikutip Sabtu (20/1/2024).
Ditambahkan, untuk tahun 2024 sendiri PNPB sektor pengelolaan ruang laut dipatok Rp708 miliar, ditambah pada akhir tahun 2023 lalu pihaknya secara mandatori mendapatkan target tambahan yang bersumber dari SDA kelautan berupa pengelolaan sedimentasi di laut sebesar Rp1,7 triliun rupiah.
“Sehingga target total PNBP kita di tahun 2024 adalah Rp2,4 triliun. Dengan kenaikan target yang signifikan ini kita harus tetap optimis dan komitmen tinggi agar target tersebut dapat tercapai,” imbuhnya.
ungkap pada Rekonsiliasi SAKTI UAPPA/B E-1 Periode Tahunan TA. 2023 dan Penyusunan Dokumen Peta Jabatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Serta Penghitungan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP dan APJK Pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang berlangsung di Surabaya pada 16-18 Januari 2024.
Victor juga memerintahkan jajarannya agar sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar terus berkomitmen melaksanakan roadmap implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menciptakan pengelolaan laut yang berkelanjutan di Indonesia.
Diketahui, sesuai Pasal 1 Ayat 1 PP Nomor 85/2021, PNBP KKP meliputi pemanfaatan SDA perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan dan sertifikasi.
Kemudian hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif serta ganti kerugian.
Adapun khusus sektor pengelolaan ruang laut, PNBP didapat dari pemanfaatan ruang untuk
kegiatan yang menetap di laut dengan tarif Rp18,68 juta per ha, pemanfaatan ruang untuk kabel bawah laut dengan tarif Rp128,8 juta per km di luar kawasan konservasi plus Rp7,5 juta per km di dalam kawasan konservasi.
Kemudian pemanfaatan ruang untuk pipa bawah laut untuk air besih/ baku dengan tarif Rp151 juta per km di luar kawasan konservasi plus Rp7,5 juta per km di dalam kawasan konservasi, pemanfaatan ruang untuk untuk pipa bawah laut untuk selain air baku/ bersih dengan tarif Rp173,6 juta per km di luar kawasan konservasi plus Rp75 juta per km di dalam kawasan konservasi.