Pihak Bank Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan memusnahkan uang palsu di Kantor Perwakilan BI di Makssar, Rabu (17/5). Uang palsu sebanyak 3.604 lembar yang dimusnahkan adalah yang ditemukan selama periode Desember 2015-Maret 2017 di wilayah Sulsel.
Pemusnahan itu dilakukan Kepala Perwakilan BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat dan Kepala Polda Sulsel Irjen Muktiono. Menurut Wiwiek, pemusnahan ini adalah yang pertama kali dilakukan di kantor Perwakilan BI Sulsel.
”Biasanya pemusnahan dilakukan di kantor BI Jakarta, tetapi sekarang sudah bisa dilakukan di kantor perwakilan. Ini adalah kali pertama BI Perwakilan Sulsel memusnahkan uang palsu,” kata Wiwiek.
Selain pemusnahan uang palsu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Sulsel dan Perwakilan BI Sulsel. Nota kesepahaman ini adalah tindak lanjut dan penjabaran dari nota kesepahaman serupa yang sebelumnya sudah dilakukan Polri dan BI.
Kerja sama di antaranya meliputi penegakan hukum dugaan tindak pidana kegiatan penukaran uang valuta asing. Selain itu pengawasan dan penertiban peredaran uang rupiah dan usaha kawal angkut dan pengolahan uang rupiah.