Kamis, 29 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN

Studi Kasus: Menjawab Kebingungan di Lapangan

by Redaktur
19/08/2025
in Hukum & Keadilan
Reading Time: 6 mins read
A A
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

JAKARTA, wartakita.id – Seorang pemilik kafe di Bukittinggi tiba-tiba menerima surat tagihan royalti musik. Di sudut lain, seorang manajer hotel di Bali dibuat bingung dengan perhitungan iuran berdasarkan jumlah kamar, hanya karena ada televisi yang bisa memutar musik. Mereka hanyalah dua dari ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia yang kini berada dalam pusaran kebingungan, frustrasi, dan keresahan terkait penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Niatnya mulia: memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan hak ekonomi atas karya mereka yang diputar di tempat-tempat komersial. Namun, eksekusi di lapangan justru menimbulkan disonansi yang keras. Alih-alih menjadi jembatan harmoni antara seniman dan dunia usaha, implementasi aturan ini seringkali terasa seperti pungutan yang rumit, tidak logis, dan minim sosialisasi.

Artikel ini akan mengurai secara mendalam akar polemik, landasan hukum, studi kasus yang membingungkan, hingga catatan kritis bagi para regulator, untuk menjawab kebingungan yang dirasakan banyak pihak.

Akar Masalah: Mengapa Royalti Musik Begitu Kontroversial?

Polemik yang terjadi bukanlah karena pelaku usaha menolak untuk menghargai karya musisi. Masalahnya terletak pada implementasi dan komunikasi.

  1. Aturan Ada, Sosialisasi Tiada: Banyak pelaku usaha, terutama skala UMKM, mengaku tidak pernah menerima edukasi yang memadai mengenai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Tagihan yang datang tiba-tiba dengan metode penagihan yang dianggap intimidatif menciptakan persepsi negatif.
  2. Persepsi Beban Ganda: Pengusaha merasa sudah membayar langganan TV kabel, membeli CD original, atau bahkan berlangganan platform streaming. Mereka bertanya, “Mengapa kami harus membayar lagi?” Kebingungan ini bersumber dari ketidakpahaman atas perbedaan fundamental antara lisensi personal dan lisensi komersial.
  3. Kurangnya Transparansi: Keraguan besar menyelimuti proses pengelolaan dan distribusi dana oleh LMKN. Pertanyaan tentang berapa total dana yang terkumpul, bagaimana alokasinya, dan apakah sudah sampai secara adil ke musisi yang berhak, masih sering terdengar. Isu ini bahkan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mewacanakan audit menyeluruh.

Landasan Hukum: Memahami Aturan Main LMKN

Untuk memahami posisi LMKN, kita harus melihat pada dua pilar hukum utama:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini memberikan “Hak Ekonomi” kepada pencipta, yaitu hak untuk mendapatkan imbalan finansial atas penggunaan karyanya. Salah satu bentuk penggunaan ini adalah “Penggunaan Secara Komersial”.
  • PP No. 56 Tahun 2021: Peraturan ini adalah petunjuk teknisnya. Di sinilah ditetapkan bahwa setiap “layanan publik yang bersifat komersial” yang menggunakan lagu/musik wajib membayar royalti. PP ini juga yang menetapkan LMKN sebagai satu-satunya gerbang (one-gate system) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

Definisi “komersial” dalam aturan ini ditafsirkan sangat luas, mencakup hampir semua tempat usaha, mulai dari hotel, kafe, restoran, toko, hingga moda transportasi.

Studi Kasus: Menjawab Kebingungan di Lapangan

Mari kita pecahkan tiga skenario paling umum yang menimbulkan kebingungan:

1. Kasus TV di Kamar Hotel

  • Kebingungan: “Mengapa saya harus bayar royalti untuk TV di kamar yang privat dan belum tentu digunakan tamu untuk mendengar musik?”
  • Jawaban Menurut Hukum: Logika regulator adalah: hotel merupakan entitas komersial. Menyediakan TV di kamar adalah fasilitas yang menambah nilai jual dan pengalaman tamu. Meskipun berada di ruang privat, hotel dianggap telah “mengumumkan” atau menyediakan akses terhadap karya cipta kepada publik (para tamu). Dalam hukum hak cipta, penyediaan potensi akses ini sudah cukup untuk menimbulkan kewajiban membayar royalti, terlepas dari apakah fasilitas itu benar-benar digunakan atau tidak.

2. Kasus Tamu Memutar Akun Spotify Pribadi di Kafe

  • Kebingungan: “Musik yang diputar berasal dari akun Spotify tamu saya yang sudah bayar langganan. Mengapa kafe saya yang ditagih?”
  • Jawaban Menurut Hukum: Langganan Spotify seorang individu adalah Lisensi Personal, hanya untuk penggunaan pribadi dan non-komersial. Ketika musik itu diputar di sebuah kafe sehingga bisa didengar oleh pengunjung lain, konteksnya berubah menjadi Penggunaan Komersial atau Public Performance. Hukum menempatkan tanggung jawab pada penyedia ruang komersial (pemilik kafe), bukan pada tamu. Kafe dianggap mendapat manfaat (ambience, kenyamanan pengunjung) dari musik tersebut.

3. Kasus Langganan Aplikasi Musik Khusus Bisnis (B2B)

  • Kebingungan: “Saya sudah berlangganan aplikasi musik yang lisensinya memang untuk bisnis. Apakah saya masih harus bayar ke LMKN?”
  • Jawaban Menurut Hukum: Kemungkinan besar, ya. Karena prinsip Sistem Satu Pintu, LMKN adalah satu-satunya kolektor resmi. Meskipun Anda sudah membayar layanan B2B, kewajiban hukum Anda untuk memastikan royalti sampai ke LMKN belum tentu gugur. Idealnya, penyedia layanan B2B tersebut yang menyetorkan royalti ke LMKN. Namun, untuk menghindari risiko hukum, pelaku usaha tetap dianggap bertanggung jawab secara langsung. Hal ini menyoroti bagaimana regulasi belum sepenuhnya sinkron dengan model bisnis teknologi modern.

Suara Pelaku Usaha: Bukan Menolak, Tapi Menuntut Keadilan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menjadi salah satu suara paling vokal. Penting dicatat, mereka tidak menolak kewajiban membayar royalti. Yang mereka tuntut adalah reformasi sistem agar lebih adil, logis, dan transparan. Poin utama tuntutan mereka adalah:

  • Klasifikasi yang Adil: Penggunaan musik sebagai background ambience di lobi hotel tidak bisa disamakan tarif dan perlakuannya dengan penggunaan musik sebagai produk utama di rumah karaoke atau konser.
  • Dasar Perhitungan yang Logis: Menghitung royalti berdasarkan jumlah kamar atau kursi dianggap tidak relevan. Mereka mengusulkan perhitungan yang lebih berkorelasi dengan pendapatan atau skala penggunaan musik.
  • Metode Penagihan yang Profesional: Hentikan metode yang terkesan intimidatif dan ganti dengan pendekatan edukatif dan kemitraan.

Catatan untuk Regulator: Mencari Harmoni dalam Regulasi

Polemik ini adalah sinyal kuat bahwa “instrumen” regulasi perlu disetel ulang agar menghasilkan harmoni, bukan kegaduhan. Beberapa langkah yang perlu menjadi prioritas:

  1. Transparansi Adalah Kunci: Laksanakan audit yang dijanjikan terhadap LMKN dan LMK secara menyeluruh. Publikasikan alur dana secara transparan untuk membangun kembali kepercayaan.
  2. Edukasi, Bukan Intimidasi: Ubah pendekatan dari penagihan utang menjadi sosialisasi dan edukasi. Gandeng asosiasi-asosiasi usaha untuk merumuskan panduan yang mudah dipahami.
  3. Revisi dan Klasifikasi Ulang PP 56/2021: Tinjau kembali definisi “penggunaan komersial” dan buat klasifikasi yang berjenjang dan adil. Bedakan antara pengguna musik primer dan sekunder (latar).
  4. Adaptasi Teknologi: Buat mekanisme yang jelas dan terintegrasi untuk layanan musik B2B agar tidak terjadi potensi pembayaran ganda.

Tujuan untuk menyejahterakan musisi dan pencipta lagu adalah tujuan yang harus kita dukung bersama. Namun, cara mencapainya tidak boleh dengan menciptakan beban yang tidak adil dan kebingungan sistemik bagi para pelaku usaha, yang notabene adalah panggung bagi karya-karya musisi itu sendiri untuk diperdengarkan. Saatnya bagi regulator untuk duduk bersama, mendengarkan semua pihak, dan menyusun ulang orkestrasi aturan royalti agar lebih adil, transparan, dan harmonis. (Ilustrasi dan artikel ini dibuat redaksi dengan melibatkan bantuan AI Gemini).

BACA JUGA:

PPPK Vs SPPG: Ketidakadilan Gaji Guru Honorer R4 Mengemuka, Rencana Pengangkatan Massal Menuai Sorotan

Belajar dari Venezuela: Jangan Sampai Jari Kelingking Kita Jadi Pemicu Kebangkrutan Negara

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

Kaleidoskop Politik 2025: Ujian Pertama Transisi dan Seni “Menari” di Antara Dua Karang

Arab Saudi Memutih: Antara Anomali Iklim dan Nubuat ‘Tanah Arab Kembali Hijau’

Tags: HotellisensiLMKNMusikpencipta lagupenyanyiPHRIroyaltiWAMIwartakita
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

25/01/2026
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

11/01/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

11/01/2026
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

08/01/2026
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Survival Guide Netizen 2026: Mengkritik Tanpa Diciduk Pasal 218 KUHP (Panduan Lengkap + Contoh Kasus)

03/01/2026
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

25/12/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

25/12/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

25/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

    Demo Pemekaran Luwu Berujung Kelangkaan BBM dan Lonjakan Harga di Luwu Raya

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Kronologi Lengkap: Korean Air KE81 Berhasil Mendarat Aman di JFK Setelah Deklarasi PAN-PAN Akibat Masalah Hidrolik

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Strategi Jitu Tiket Mudik Lebaran 2026: Raih Diskon Hingga 90% dan Hindari Lonjakan Harga

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Longsor dan Banjir Bandang Cisarua, Bandung Barat: Puluhan Rumah Tertimbun, Ratusan Warga Terdampak, Pencarian Korban Berlangsung

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Rangkuman Gempa Bumi 25 Januari 2026, BMKG Catat Aktivitas Seismik Signifikan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Dell SE2726D: Monitor 2K 144Hz yang Sempurna untuk Produktivitas dan Gaming Kelas Berat

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Demonstrasi Tuntut Provinsi Luwu Raya Tutup Jalan Poros Sulsel, Kemacetan Lumpuhkan Transportasi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.