Memiliki ijin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan hanya akan memberi rasa aman pada konsumen produk makanan, minuman, dan obat, tapi juga menjadi acuan kualitas produksi oleh produsen.
Baru-baru ini, produsen Bakso 33 Makassar yang telah mengantongi ijin resmi dari BPOM RI MD 239520001097 membagi tipsnya kepada kami, agar pengusaha makanan dan minuman segera mengurusnya, prosesnya tidak sulit.
Semua yang memiliki usaha, mau tidak mau harus berurusan dengan perijinan untuk aspek legal dan formal. Izin yang dibutuhkan untuk industri makanan sebagai berikut:
- P-IRT (Penyuluhan Pangan) diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga
- SP (Surat Penyuluhan) diperuntukan bagi Industri Menengah/Sedang
- MD (Makanan Dalam Negeri) diperuntukan bagi Industri Besar
- ML (Makanan Luar Negeri) diperuntukan bagi Perusaahan Importir
Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan/Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). P-IRT pengurusannya cukup dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) daerah setempat. Adapun MD/ML dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/BPOM Pusat Jakarta.
Prosedur perizinan MD diterangkan sebagai berikut:
- Izin Usaha TDI (Tanda Daftar Indistri) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Pemda
setempat). - Mengujikan produk ke laboratorium Balai Besar POM di Makassar atau lab lain yang sudah
diakreditasi. - Mengajukan permohonan izin edar MD ke Badan POM RI (rangkap 2): mengisi formulir permohonan MD dan menyertakan lampirannya, Menyertakan rancangan etiket/label produk. Mengirimkan berkas permohonan ke:
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM RI
Jl.Percetakan Negara No.23
Gedung D Lantai III Jakarta
Telp. (021) 42800221/Fax (021) 4245267
atau melalui online situs resmi e-bpom. - Sebelum nomor MD dikeluarkan, Badan POM menugaskan Petugas Balai Besar POM di Makassar untuk melakukan pemeriksaan sarana produksi.
- Untuk pangan beresiko rendah dan tanpa klaim kesehatan, pengajuan izin edar MD dapat dilakukan di Balai Besar POM di Makassar.
- Sebaiknya berkas-berkas dibawa/diserahkan sendiri ke jakarta setelah diperiksa/
dibantu di BPOM Makassar.
Dari pengalaman Bakso 33 Makassar, sejak awal pengurusan sampai ijin edar MD diterima prosesnya berlangsung sekitar 3 bulan. Lama dan cepatnya ijin edar dikeluarkan amat tergantung kepada kelengkapan berkas dan hasil peninjauan fasilitas dan proses produksi.