Wartakita.id MAKASSAR – Ungkap anggota DPRD Makassar, Mario David, dalam kesempatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, di Ballroom Hotel Maxone, Minggu (28/3/2021).
“Hak istimewa anak untuk tumbuh dan berkembang yang wajib difasilitasi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Olehnya itu, Perda ini menjamin hak setiap anak di Kota Makassar pada setiap pasalnya,” ucap anggota DPRD kota Makassar dari Fraksi NasDem.
Mario mengatakan, perlindungan anak berdasarkan prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yakni non diskriminasi dan kepentingan yang terbaik bagi anak.
“Seperti hak berkembang, pendidikan dan penghargaan,” ucap Mario.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Makassar, Tenri Palalo, mengatakan masyarakat Makassar wajib memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.
Tenri pun berharap partisipasi warga Makassar untuk merealisasikan Perda ini. “Laporkan kepada pemerintah apabila ada kekerasan di dalam keluarga, kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Ada call centre di 0411-112,” kata Tenri yang hadir sebagai narasumber di sosialisasi perda ini.
Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi, ibu-ibu pengurus Persekutuan Perempuan Kibaid Klasis Makassar, yang secara antusias menggali pasal per pasal isi Perda itu.
Sosialisasi ini juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (*)