JAKARTA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12) pagi. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis, Selasa (26/12).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengaku mendapat kabar meninggalnya Lukas dari pihak keluarga, Pianus Enembe.
“Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya,” ungkap Antonius.
Berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah mantan Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam.
Lukas diketahui beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal sejak menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas. Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun.Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.