Wartakita.id – Perayaan pergantian tahun di Makassar dan Bulukumba dipastikan berbeda. Pemerintah melarang keras konvoi dan pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2026. Langkah tegas ini diambil demi menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga.
Aturan Baru Perayaan Tahun Baru: Fokus pada Ketertiban dan Keamanan
Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan kebijakan tegas: tidak ada lagi konvoi kendaraan besar maupun rentetan suara kembang api yang memekakkan telinga pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan berakar pada upaya serius menjaga stabilitas dan ketenteraman di kedua wilayah tersebut.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang dipimpin oleh Bupati setempat. Aturan ini ditujukan bagi seluruh masyarakat, baik warga asli maupun pendatang yang ingin merayakan momen pergantian tahun di kedua daerah ini.
Mengapa Konvoi dan Kembang Api Dilarang?
Alasan utama di balik pelarangan ini adalah untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Konvoi yang seringkali tidak terkendali tidak hanya menyebabkan kemacetan parah, tetapi juga rentan memicu bentrokan antar kelompok. Sementara itu, penggunaan petasan dan kembang api secara sembarangan dapat menimbulkan bahaya kebakaran, cedera serius, bahkan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Selain aspek keamanan, pemerintah juga berupaya mencegah pemborosan anggaran yang tidak perlu dan mengantisipasi penyebaran penyakit menular akibat kerumunan besar yang berpotensi terjadi tanpa protokol kesehatan yang memadai.
Bagaimana Penegakan Aturan dan Imbauan untuk Masyarakat?
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi. Aparat keamanan, termasuk jajaran kepolisian dan Satpol PP, akan ditingkatkan kehadirannya melalui patroli intensif di titik-titik rawan. Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih positif dan bermakna. Beberapa alternatif kegiatan yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Doa bersama keluarga di rumah.
- Menghabiskan waktu berkualitas bersama orang-orang terdekat.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial yang positif.
- Menyaksikan pertunjukan kembang api di titik-titik yang telah ditentukan oleh pemerintah (jika ada).
Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan perayaan Tahun Baru 2026 yang lebih aman, damai, dan penuh makna bagi seluruh masyarakat Makassar dan Bulukumba.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah semua jenis kembang api dilarang?
Ya, berdasarkan informasi yang ada, seluruh bentuk penggunaan petasan dan kembang api dilarang untuk meminimalisir risiko.
Bagaimana jika ada masyarakat yang tetap nekat melakukan konvoi?
Aparat keamanan akan diturunkan untuk melakukan patroli dan penindakan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adakah alternatif perayaan yang dianjurkan oleh pemerintah?
Pemerintah mengimbau untuk merayakan dengan kegiatan positif seperti doa bersama keluarga atau berkumpul di rumah.
Kapan larangan ini mulai berlaku?
Larangan ini berlaku efektif menjelang malam pergantian Tahun Baru, yaitu pada malam 31 Desember 2025 hingga dini hari 1 Januari 2026.
Siapa saja yang terdampak oleh larangan ini?
Seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Makassar dan Bulukumba, serta pengunjung yang merayakan Tahun Baru di wilayah tersebut.























