Makassar, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, mengambil langkah maju yang signifikan dalam penanganan sampah. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di TPA Tamangapa menjadi bukti komitmen kota ini untuk menghadirkan solusi inovatif yang berkelanjutan.
Strategi Inovatif Makassar Hadapi Timbunan Sampah
Perkembangan kota seringkali dibarengi dengan peningkatan volume sampah. Menyadari tantangan ini, Pemerintah Kota Makassar bersama dengan pihak terkait, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ambisius ini, yang diproyeksikan menghabiskan investasi sebesar Rp 3 triliun, akan berlokasi strategis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Kronologi dan Dukungan Penuh Pemerintah
Penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah penegasan komitmen. Acara yang disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu, 4 April 2026, dihadiri pula oleh jajaran penting dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta perwakilan dari Danantara. Kehadiran Menteri Hanif Faisol Nurofiq menggarisbawahi dukungan penuh pemerintah pusat. Beliau menyatakan, “Atas saran Bapak Presiden, kita semua kemudian mendukung pembangunan waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau PLTSa atau PSEL.” Dukungan ini menjadi fondasi kuat bagi kelancaran proyek.
PSEL: Solusi Integratif Atasi Masalah Sampah Regional
Timbunan sampah yang terus menggunung menjadi problem krusial bagi banyak kota besar, tak terkecuali Makassar dan wilayah sekitarnya. Selama ini, ketiga daerah penyangga—Makassar, Maros, dan Gowa—menghasilkan total timbunan sampah yang mencengangkan, mencapai hampir 2.000 ton per hari. Khusus Kota Makassar, Wali Kota Munafri Arifuddin mencatat bahwa sekitar 800 ton sampah dikelola setiap harinya. Namun, kapasitas angkut pemerintah kota yang baru mencapai 67 persen menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera diatasi. Ditambah lagi, pasokan sampah dari Kabupaten Gowa yang mencapai 150 ton per hari dan dari Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, semakin mempertegas urgensi solusi pengelolaan sampah yang terintegrasi. Pembangunan PSEL ini diharapkan menjadi jawaban efektif untuk memotong rantai penanganan sampah dan mengubahnya menjadi sumber energi.
Detail Teknis dan Potensi Energi dari Sampah
Proyek PSEL di TPA Tamangapa tidak hanya monumental dari segi nilai investasi Rp 3 triliun, tetapi juga dari sisi teknis dan potensi keberlanjutannya. Dana investasi ini akan bersumber dari pemenang tender bersama dengan Danantara, yang juga akan memberikan subsidi biaya listrik sebesar 20 sen per KWH. Untuk mendukung operasional pembangkit ini, lahan seluas sekitar 7 hektar di TPA Tamangapa akan dikonversi menjadi pusat pengolahan sampah menjadi energi. Lahan ini nantinya akan menjadi titik kumpul sampah dari daerah-daerah tetangga, termasuk Maros dan Gowa. Menariknya, menurut analisis Wali Kota Makassar, sekitar 20-25 persen sampah yang ada di TPA masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku tambahan bagi pembangkit. Hal ini tidak hanya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya tetapi juga berpotensi mengurangi kendala pasokan bahan bakar di masa depan, menjadikan PSEL ini sebagai solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Makassar.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: MA. Untung























