Wartakita.id, MAKASSAR – Pukul 00.00 kemarin, atau Jumat dini hari dinyatakan secara resmi beroperasi dan dibuka untuk umum. Tol Layang AP Pettarani sudah bisa dilalui oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha, Jumat (19/3/2021).
Namun, tidak semua kendaraan dapat melintas di atas Tol Layang AP Pettarani.
Anwar Toha menyebutkan, hanya kendaraan dari golongan l hingga V boleh masuk dalam Tol Layang AP Pettarani.
Berikut lima jenis golongan kendaraan yang diizinkan melintas diatas Tol Layang AP Pettarani.
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk. Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.
Anwar melanjutkan, pada umumnya semua jenis kedaraan bisa melintasi Tol Layang AP Pettarani. Kendati untuk kendaraan golongan VI yaitu kendaraan bermotor roda dua tidak diperbolehkan.
“Semua golongan I, II, III, IV, dan V, hanya sampai golongan V saja,” terang Anwar.
Untuk kecepatan Anwar mengatakan, semua jenis kendaraan yang melintas kecepatan 60 dan 80 km/jam. Selain itu, guna kenyamanan berkendara Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dipasang pihak pengelola. (*)