Jumat, 29 Agustus 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

Lima Golongan Kendaraan yang Boleh Melalui Tol Layang AP Pettarani

by Pewarta Warga
20/03/2021
in Warta Makassar
Reading Time: 2 mins read
A A
Tol Layang AP Pettarani Sudah Bisa Dilalui Masyarakat secara Gratis

Tol Layang AP. Pettarani Makassar (foto: wartakita/H. Gunadi)

Wartakita.id, MAKASSAR – Pukul 00.00 kemarin, atau Jumat dini hari dinyatakan secara resmi beroperasi dan dibuka untuk umum. Tol Layang AP Pettarani sudah bisa dilalui oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha, Jumat (19/3/2021).

Namun, tidak semua kendaraan dapat melintas di atas Tol Layang AP Pettarani.

Akses Gratis Tol Layang AP Pettarani Mungkin Diperpanjang

Masa Konsesi Tol Layang AP Pettarani Baru Berakhir pada 2043

Anggaran Pembenahan Jalan Metro Tanjung Bunga Rp 57 Miliar

Tol Layang AP Pettarani Sudah Bisa Dilalui Masyarakat secara Gratis

Anwar Toha menyebutkan, hanya kendaraan dari golongan l hingga V boleh masuk dalam Tol Layang AP Pettarani.

Berikut lima jenis golongan kendaraan yang diizinkan melintas diatas Tol Layang AP Pettarani.

Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk. Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III
Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Anwar melanjutkan, pada umumnya semua jenis kedaraan bisa melintasi Tol Layang AP Pettarani. Kendati untuk kendaraan golongan VI yaitu kendaraan bermotor roda dua tidak diperbolehkan.

“Semua golongan I, II, III, IV, dan V, hanya sampai golongan V saja,” terang Anwar.

Untuk kecepatan Anwar mengatakan, semua jenis kendaraan yang melintas kecepatan 60 dan 80 km/jam. Selain itu, guna kenyamanan berkendara Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dipasang pihak pengelola. (*)

Tags: Transportasi
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Pemkot Makassar Dibantu Kemenpan RI Menerapkan MPP

Rotasi Pejabat Pemkot Makassar Menunggu Persetujuan Mendagri

05/03/2018
IPPAT Pusat Serahkan Puluhan APD ke Gugus Tugas Covid-19 Gowa

IPPAT Pusat Serahkan Puluhan APD ke Gugus Tugas Covid-19 Gowa

06/05/2020
Camat Tamalanrea Turun Langsung Benahi Pembatas Taman

Camat Tamalanrea Turun Langsung Benahi Pembatas Taman

06/04/2019
Wali Kota Danny Hadiri Ajang Ramah Tamah Natal dan Imlek IKA Smansa Angkatan 86

Wali Kota Danny Hadiri Ajang Ramah Tamah Natal dan Imlek IKA Smansa Angkatan 86

03/02/2022
Next Post
Tol Layang AP Pettarani Sudah Bisa Dilalui Masyarakat secara Gratis

Tol Layang AP Pettarani Sudah Bisa Dilalui Masyarakat secara Gratis

Rumah Adat Peninggalan Kerajaan Bone Terbakar

Rumah Adat Peninggalan Kerajaan Bone Terbakar

Pemkot Makassar Menargetkan Sekolah Tatap Muka Bulan Juli Tahun Ini

Pemkot Makassar Menargetkan Sekolah Tatap Muka Bulan Juli Tahun Ini

#CekFakta 17 Negara Melarang Penyebaran Vaksin AstraZeneca

#CekFakta 17 Negara Melarang Penyebaran Vaksin AstraZeneca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Trend Model Rambut Pria 2023

    Trend Model Rambut Pria 2023

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Diet Sehat: Olahraga dan Makanan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Cara Menghilangkan Mata Panda Solusi Alami, Trik Makeup, dan Pilihan Concealer Terbaik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Kalla Toyota Sukses Gelar Palopo Fun Run 5K, Semarakkan Festival Merah Putih dengan Semangat Kemerdekaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bahasa Asing: Kunci Membuka Pintu Karir Global dan Kesuksesan di Indonesia

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mengungkap Keunikan Rumah Tradisional Bugis di Sulawesi Selatan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • 4 Perbedaan iPhone 13 Pro dan iPhone 12 Pro

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.