Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Saksi mantan pejabat Kemendikbudristek membeberkan bagaimana anak buahnya secara kolektif mengumpulkan dana fantastis senilai Rp 1 miliar untuk melunasi pembelian rumah pribadi seorang direktur yang kini menjadi terdakwa.
Anak Buah Berpatungan Lunasi Rumah Direktur Terdakwa
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun, saksi Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, memberikan kesaksian krusial. Ia membeberkan permintaan tolong dari terdakwa Mulyatsyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
Kronologi Permintaan Bantuan Pribadi
Menurut kesaksian Harnowo, Mulyatsyah yang berasal dari Padang dan belum memiliki rumah di Jakarta, mengungkapkan keinginannya untuk membeli rumah di ibukota setelah menjabat sebagai direktur. Setelah melakukan survei, Mulyatsyah menetapkan pilihannya pada sebuah rumah di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Namun, saat proses pelunasan, Mulyatsyah ternyata mengalami kendala finansial.
“Terjadi kekurangan uang, cerita ke kami, intinya bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi. Nanti setelah rumah yang di apa, di Padang atau ada yayasan nanti kalau sudah laku, nanti diganti, gitu,” ujar Harnowo, menirukan perkataan Mulyatsyah.
Aliran Dana Rp 1 Miliar untuk Pelunasan Rumah
Menanggapi kesulitan direkturnya, sejumlah bawahan Mulyatsyah memutuskan untuk mengulurkan tangan. Jaksa penuntut umum kemudian mengkonfirmasi adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar melalui transaksi pindah buku atas nama Erwin Indrawan. Harnowo membenarkan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk membantu Mulyatsyah dalam pelunasan pembelian rumahnya.
“Ya itu kita, kita pinjemin. Ketika itu untuk melunasi pada eh penjualnya, kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga,” jelas Harnowo. Hingga kini, rumah tersebut dikabarkan telah lunas dan masih ditempati oleh keluarga Mulyatsyah. Saat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, Mulyatsyah membenarkan bahwa dana Rp 1 miliar tersebut telah dikembalikannya.
Konteks Kasus Pengadaan Chromebook Senilai Rp 2,1 Triliun
Peristiwa patungan untuk pelunasan rumah ini terjadi dalam konteks kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang lebih besar. Kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut-sebut turut diperkaya senilai Rp 809 miliar, yang konon berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar menguntungkan satu produk spesifik, yaitu perangkat berbasis Chrome dari Google. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 dan KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 dan KPA).
Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























