Kamis, 1 Juni 2023
  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
No Result
View All Result
ads ads ads
Home Artikel

KPPU Sosialisasi Implementasi Peraturan Nomor 1 Tahun 2015

28 April 2016
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
kppu sosialisasi implementasi peraturan nomor 1 tahun 2015

kppu sosialisasi implementasi peraturan nomor 1 tahun 2015

Wartakita.id – Makassar – Dalam rangka mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin timbulnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan di Sektor UMKM-Ritel. Acara ini di gelar di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (28/4/16)

Dalam aturan tersebut tertuang tentang Larangan Praktik perilaku eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar sehingga kemampuan UMKM dalam Bersaing menjadi menurun. Dan juga larangan eksploitasi terhadap pihak lain (UMKM) yang dapat di manfaatkan untuk mengurangi tingkat persaingan di pasar produk.

Kematian Akibat Rabies Bisa Dicegah

10 Data dan Fakta Penobatan Raja Charles III

Periksa Sendiri Yuk! Sebelum Pakai Mobil yang Ditinggal Liburan

“Pengawasan kemintraan ini merupakan fungsi KPPU sebagai upaya proaktif untuk melindungi UMKM dengan melahirkan perkara inisiatif sebagaimana amanat PP No 17 tahun 2013 pada pasal 31, pasal 32 ayat (1) dan pasal 35,” ungkap Sukarmi selaku komisioner KPPU.

Kata Sukarmi, apabila KPPU kemudian menemukan kemitraan yang dianggap melanggar UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maka KPPU akan melakukan penanganan perkara dan menghukumnya dengan denda administratif setinggi-tingginya Rp10 Miliar.

Untuk itu Sukarmi mengimbau agar pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar agar dapat bermitra dengan UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku

Ia menegaskan bahwa pada prakteknya, banyak UMKM dirugikan dalam kemitraan karena posisi tawar yang sangat rendah terhadap pelaku usaha besar. “UMKM kita banyak sekali dirugikan dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar, karena posisi tawar mereka sangat rendah. Sehingga tidak jarang mereka menjadi korban kesewenang-wenangan pelaku usaha besar,” kata Sukarmi.

Sementara itu Komisioner Ketua Bidang Marger Chandra Setiawan, mengatakan keberadaan KPPU untuk mencegah terjadinya praktik monopoli usaha yang dilakukan pelaku usaha seperti perusahaan. Pencegahan ini untuk menjamin ekonomi rakyat tidak diwarnai praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kata dia, merupakan ancaman bagi ekonomi rakyat. Dan ini tentu merugikan rakyat sebagai konsumen. Karena itu, rakyat sebagai konsumen harus dilindungi.

Seperti, kata dia, beberapa bulan yang lalu ada kartel bawang putih dan ayam dengan menentukan tarif sesuai keinginan mereka, bukan karena permintaan pasar. Akibatnya, sebut dia, masyarakat sebagai sebagai konsumen sangat dirugikan karena harga terlalu tinggi. “Tindakan kartel tersebut merupakan praktik monopoli.

Kata Chandra Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran seperti melakukan praktik monopoli, kartel dan persekongkolan akan di denda sebesar 25 miliar rupiah, dan pencabutan izin usaha.

“Tentu dukungan masyarakat kami harapkan, sehingga tugas pengawasan yang kami lakukan bisa lebih optimal. Dan jika dalam pengawasan ada pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan kepada penegak hukum,” katanya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Tags: EkonomiKPPUSosialisasi

ARTIKEL TERKAIT

Kematian Akibat Rabies Bisa Dicegah
Artikel

Kematian Akibat Rabies Bisa Dicegah

12 Mei 2023
10 Data dan Fakta Penobatan Raja Charles III
Artikel

10 Data dan Fakta Penobatan Raja Charles III

8 Mei 2023
Periksa Sendiri Yuk! Sebelum Pakai Mobil yang Ditinggal Liburan
Artikel

Periksa Sendiri Yuk! Sebelum Pakai Mobil yang Ditinggal Liburan

8 Mei 2023
Mengatasi Sindrom ‘Gabut’ di Kantor Sehabis Liburan Panjang
Artikel

Mengatasi Sindrom ‘Gabut’ di Kantor Sehabis Liburan Panjang

30 April 2023
Mobilmu Siap Terjebak Kemacetan Panjang? Cek Ini Dulu!
Artikel

Mobilmu Siap Terjebak Kemacetan Panjang? Cek Ini Dulu!

26 April 2023
Tips Menghemat BBM Saat Mudik
Artikel

Tips Menghemat BBM Saat Mudik

25 April 2023
https://www.youtube.com/watch?v=X4SEeEg658w
Bunda PAUD Kota Makassar dan 32 Kepsek Disambut Menteri Singapura Masagos Zulkifli

Bunda PAUD Kota Makassar dan 32 Kepsek Disambut Menteri Singapura Masagos Zulkifli

28 Mei 2023

Bunda PAUD Kota Makassar dan 32 Kepsek Belajar Inklusi dan Disabilitas di Singapura

27 Mei 2023

Diterima Dubes RI Untuk Singapura, Bunda PAUD Kota Makassar Bahas Pendidikan

25 Mei 2023

Bunda PAUD Kota Makassar Study Banding Bersama 32 Kepsek di Singapura

24 Mei 2023

Lautan Manusia Sambut Tim Nasional Indonesia U-22 di SUGBK

19 Mei 2023

Indira Yusuf Ismail Hadiri Hari Kesatuan Gerak PKK ke 51 di Medan

17 Mei 2023

ESAI REDAKSI

Asib Ali Bhore

Belikan Anak-Anak Komputer, Informatika Nanti Jadi Kebutuhan Manusia Keempat

Agama dan Kejadian Alam

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Vaatu dan Raava

  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

© 2021 wartakita media

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN

©2021 wartakita media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version