Sabtu, 2 Desember 2023
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

KPPU Sosialisasi Implementasi Peraturan Nomor 1 Tahun 2015

28 April 2016
in Warta Makassar
Reading Time: 2 mins read
A A
kppu sosialisasi implementasi peraturan nomor 1 tahun 2015

kppu sosialisasi implementasi peraturan nomor 1 tahun 2015

Wartakita.id – Makassar – Dalam rangka mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin timbulnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan di Sektor UMKM-Ritel. Acara ini di gelar di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (28/4/16)

Dalam aturan tersebut tertuang tentang Larangan Praktik perilaku eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar sehingga kemampuan UMKM dalam Bersaing menjadi menurun. Dan juga larangan eksploitasi terhadap pihak lain (UMKM) yang dapat di manfaatkan untuk mengurangi tingkat persaingan di pasar produk.

Riset UMKM: Tokopedia Berikan Omzet Penjualan Terbesar

Gojek dan Kemenkop UKM Bikin Pelatihan Khusus, Targetkan 30 Juta UMKM Go Digital

Kontribusi E-Commerce ke Transaksi Ritel Masih Tergolong Kecil

Pemkot Makassar Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

“Pengawasan kemintraan ini merupakan fungsi KPPU sebagai upaya proaktif untuk melindungi UMKM dengan melahirkan perkara inisiatif sebagaimana amanat PP No 17 tahun 2013 pada pasal 31, pasal 32 ayat (1) dan pasal 35,” ungkap Sukarmi selaku komisioner KPPU.

Kata Sukarmi, apabila KPPU kemudian menemukan kemitraan yang dianggap melanggar UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maka KPPU akan melakukan penanganan perkara dan menghukumnya dengan denda administratif setinggi-tingginya Rp10 Miliar.

Untuk itu Sukarmi mengimbau agar pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar agar dapat bermitra dengan UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku

Ia menegaskan bahwa pada prakteknya, banyak UMKM dirugikan dalam kemitraan karena posisi tawar yang sangat rendah terhadap pelaku usaha besar. “UMKM kita banyak sekali dirugikan dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar, karena posisi tawar mereka sangat rendah. Sehingga tidak jarang mereka menjadi korban kesewenang-wenangan pelaku usaha besar,” kata Sukarmi.

Sementara itu Komisioner Ketua Bidang Marger Chandra Setiawan, mengatakan keberadaan KPPU untuk mencegah terjadinya praktik monopoli usaha yang dilakukan pelaku usaha seperti perusahaan. Pencegahan ini untuk menjamin ekonomi rakyat tidak diwarnai praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kata dia, merupakan ancaman bagi ekonomi rakyat. Dan ini tentu merugikan rakyat sebagai konsumen. Karena itu, rakyat sebagai konsumen harus dilindungi.

Seperti, kata dia, beberapa bulan yang lalu ada kartel bawang putih dan ayam dengan menentukan tarif sesuai keinginan mereka, bukan karena permintaan pasar. Akibatnya, sebut dia, masyarakat sebagai sebagai konsumen sangat dirugikan karena harga terlalu tinggi. “Tindakan kartel tersebut merupakan praktik monopoli.

Kata Chandra Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran seperti melakukan praktik monopoli, kartel dan persekongkolan akan di denda sebesar 25 miliar rupiah, dan pencabutan izin usaha.

“Tentu dukungan masyarakat kami harapkan, sehingga tugas pengawasan yang kami lakukan bisa lebih optimal. Dan jika dalam pengawasan ada pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan kepada penegak hukum,” katanya.

Tags: EkonomiKPPUSosialisasi
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Dishub Makassar Turunkan 2 Pleton Personel Saat May Day

Dishub Makassar Turunkan 2 Pleton Personel Saat May Day

30 April 2018
Dispar Makassar Gelar Creative Festival 2022, Roem : Ada 50 Evenr 2022 Menanti

Dispar Makassar Gelar Creative Festival 2022, Roem : Ada 50 Evenr 2022 Menanti

25 Juni 2022
Wali Kota Danny Masuk 25 Figur Kepala Daerah Terpopuler Sepanjang Tahun 2021

Wali Kota Danny Masuk 25 Figur Kepala Daerah Terpopuler Sepanjang Tahun 2021

3 Januari 2022
Tanda tangani MoU Danny Apresiasi Kanwil DJPb Lakukan Pendampingan Raih Kembali WTP

Tanda tangani MoU Danny Apresiasi Kanwil DJPb Lakukan Pendampingan Raih Kembali WTP

8 Juli 2021

WARTA TERPOPULER

  • Trend Model Rambut Pria 2023

    Trend Model Rambut Pria 2023

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Provokator Bentrokan Massa di Bitung Ditangkap

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Ratusan Orang Ikut Casting Film “Karunrung 1995”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Open BO, Waspadai Kode Prostitusi di Ponsel Orang-Orang Tercinta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 15 Agustus 1945: Para Pemuda Mendesak Bung Karno dan Bung Hatta Memproklamirkan Kemerdekaan

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • PLN: Curah Hujan Belum Cukup, Masih Ada Pemadaman Bergilir

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ponsel Samsung S23 FE (Fan Edition) Resmi Rilis di Indonesia

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akun Youtube, Gmail Akan Dihapus Google 1 Desember 2023, Ini Pencegahannya

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cara Membuat Konten TikTok FYP yang Viral dan Mendapat Banyak Like

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Semalam Gardu Listrik di Kantor BCA Boulevard Makassar Terbakar

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

WARTATERKINI

Final Piala Dunia U-17 2023: Jerman Ingin Kalahkan Prancis
Sepak Bola

Final Piala Dunia U-17 2023: Jerman Ingin Kalahkan Prancis

2 Desember 2023

MANAHAN - Jerman mengamankan tiket final setelah menang dramatis atas Argentina di semifinal. Bermain imbang 3-3 di 2x45 menit, Jerman...

Read more

Piala Dunia U-17 2023: Final Jerman melawan Perancis, Siapa Pemenangnya?

Hore! Pelanggan PLN SulSelRaBar Dapat Kompensasi Mati Listrik

Pemilu 2024: Tanggapan Kominfo Mengenai Kebocoran Data KPU yang Dijual

Sebelum Perda RTRW Ditetapkan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar Adakan FGD II

Selamat Warga Jeneponto, Kembali Meraih Kabupaten Kota Sehat (KKS) 2023

Pemilu 2024: Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon, Sudah Ada Zonanya

Jude Bellingham Raih MVP Laga Real Madrid vs Napoli

Mengatasi Masalah Rambut dan Kulit Kepala Dengan Jahe

KPU Mengetahui Data DPT Dijual Oleh Jimbo Sejak Senin, 27/11/2023 sekitar pukul 15.00 WIB

Semalam Gardu Listrik di Kantor BCA Boulevard Makassar Terbakar

LINGKUNGAN HIDUP

Erupsi G. Anak Krakatau pada hari Kamis, 24 Maret 2022, pukul 11:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Luncurkan Debu Vulkanik Setinggi 1000 Meter

28 November 2023

Gunung Anak Krakatau kembali meletus dan meluncurkan abu vulkanik setinggi 1.000 meter dari puncaknya. Petugas Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau,...

Shalat Istisqa di Ciamis, Jawa Barat: Doa untuk Mengatasi Kemarau Panjang

BMKG: ‘Petaka’ di RI Kian Nyata

21 November 2023

Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan adanya potensi risiko Indonesia mengalami gangguan ketahanan pangan. Kerentanan ketahanan...

Potensi Ancaman Awan Panas Gunung Merapi Setelah 26 Kali Gempa Guguran

Giliran Maluku yang Ditimpa Gempa Beruntun!

9 November 2023

Gempa bumi merupakan peristiwa alam biasa atau luar biasa, tergantung bagaimana Anda memandangnya dan peran Anda pada gempa tersebut. Tentu...

Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Bayah, Banten Pukul 5 Pagi Tadi

Total 14 Gempa Bumi Terjadi Menyusul Gempa berkekuatan 6,6M di Kupang, NTT

2 November 2023

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan pusat gempa berada di darat 24 km Tenggara Kupang, NTT. Lokasi tepatnya berada...

Wajah Monster Misterius di Langit Jupiter: Fenomena Pareidolia atau Keajaiban Alam Semesta?

Wajah Monster Misterius di Langit Jupiter: Fenomena Pareidolia atau Keajaiban Alam Semesta?

30 Oktober 2023

7 September 2023, NASA merilis sebuah gambar yang menunjukkan sebuah wajah menyeramkan yang muncul di langit Jupiter. Gambar ini diambil...

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.