Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) lalu, tim lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
- KPK mengonfirmasi adanya OTT terhadap seorang hakim di Depok pada Kamis, 5 Februari 2026.
- Uang tunai senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
- Dugaan kuat mengarah pada kasus suap, namun rincian lebih lanjut masih dalam pendalaman.
- KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terduga.
Kronologi dan Penindakan KPK
Operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis lalu membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang hakim di wilayah Depok. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi ini kepada publik. “Ada ratusan juta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang berhasil disita dari lokasi OTT.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis secara rinci identitas lengkap pihak yang diamankan maupun detail mengenai modus operandi yang diduga melibatkan praktik suap. Penyelidikan awal masih terus dilakukan oleh tim KPK.
Tindak Lanjut dan Kewenangan KPK
Sesuai dengan prosedur standar, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah ini memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk mendalami bukti-bukti dan menentukan status hukum dari individu yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lini, termasuk di lingkungan peradilan, terus diperkuat. Operasi di Depok ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi untuk berkembang, bahkan di kalangan penegak hukum.























