Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta dan Lampung ini, penyidik KPK berhasil menyita aset bernilai fantastis.
OTT Pejabat Bea Cukai: Kronologi dan Barang Bukti yang Disita
Operasi yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) ini berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran Rupiah, baik dalam mata uang Rupiah maupun asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Budi, beberapa pihak yang telah diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya. Salah satu yang diamankan adalah mantan pejabat eselon 2 di Ditjen Bea dan Cukai yang pernah menjabat sebagai direktur penyidikan dan penindakan, yang ditangkap di Lampung.
Dugaan Korupsi dalam Perkara Impor
Indikasi awal dari operasi ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara importasi. KPK menduga adanya kolaborasi antara oknum Ditjen Bea Cukai dengan pihak swasta dalam praktik ilegal tersebut. “Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan perkara importasi yang melibatkan oknum Ditjen Bea Cukai bersama pihak swasta,” ungkap Budi.
Konfirmasi Awal dari Pimpinan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan adanya OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, pada saat konfirmasi awal, Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pejabat yang terlibat, jenis tindak pidana korupsi, maupun jumlah pasti barang bukti yang berhasil disita. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih terus dinantikan publik.























