JAKARTA – Komisi VI DPR RI akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop.
Setelah mengambilalih Tokopedia lewat investasi pembelian saham, rencananya Toktok Shop akan kembali beroperasi, namun sebagai bagian dari marketplace Tokopedia, bukan lagi media sosial yang berjualan.
Sikap KemenkopUKM dan Kemendag berbeda soal izin TikTok Shop
Menurut Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tiktok disebut masih menggabungkan fitur e-Commerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok.
Sementara di sisi lain, Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilakukannya uji coba terhadap Tiktok Shop.
“Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini,” kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Jumat (12/1/2024).
Faisol berpendapat data konsumen Indonesia perlu dilindungi. Jangan sampai data konsumen dimanfaatkan negara lain dan merugikan UMKM Indonesia.
“Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita,” papar Faisol Riza.
Faisol juga menyoroti pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Untuk meluruskan hal itu, Faisol bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini.
“Saya mencurigai (kepentingan) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan,” kata dia.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurutnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.
“TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” katanya.