Produsen otomotif berlomba meluncurkan motor listrik menyusul adanya wacana pemerintah, yang akan mensubsidi kendaraan roda dua berbasis batre kepada masyarakat.
Kementerian Perindustrian telah mendata jumlah perusahaan motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi pemerintah melalui program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Nilai bantuan subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit motor baru.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Tafiek Bawazier mengungkapkan ada 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi ini.
Seluruh perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat dari pemerintah yaitu produknya memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Adapun syarat yang harus dipenuhi produsen motor listrik yaitu diproduksi di dalam negeri, TKDN 40% dan di mana 1 NIK hanya berhak untuk 1 kali pembelian.
“Industri (produsen) sampaikan data dan model tipe, rangka, sertifikat, TKDN sampaikan sistem ini, lalu verifikasi dan manufaktur diberi data-data KUR. Jadi penerima manfaat udah jelas dealer merujuk KTP terdaftar dia berhak dapat diskon,” jelas Taufiek.
Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi motor listrik untuk masyarakat yang belum memiliki kendaraan. Banyak produsen otomotif berlomba untuk mengenalkan motor listrik bantuan subsidi tersebut.
Berikut produsen dan daftar nama motor listrik yang sudah dikeluarkan.
1. PT. Volta Semesta Indonesia (merek motor listrik Volta)
2. PT. Wika Industri Manufaktur (merek motor listrik Gesits)
3. PT. Hartono Istana Teknologi (merek motor listrik Polytron)
4. PT. Terang Dunia Internusa (merek motor listrik United)
5. PT. Artas Rakata Indonesia (merek motor listrik Rakata)
6. PT. Smoot Motor Indonesia (merek motor listrik Smoot)
7. PT. Triangle Motorindo (merek motor listrik Viar)
8. PT. Juara Bike (merek motor listrik Selis)