Wartakita, PADANG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk kembali menjadi perekat nasional, hal tersebutmengingat masih terkontaknya ASN sesuai dengan domisili dimana ASN tersebut bertugas.
Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla dalam orasi ilmiahnya dalam acara penerimaan gelar gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (HC) dari Universitas Andalas, Sumatera Barat dibidang Hukum Pemerintahan Daerah dan juga Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, Senin (5/9) seperti yang dikutip dari laman menpan.go.id mengatakan bahwa salah satu aspek yang harus kita segera benahi setelah 15 tahun kita mempraktekan otonomi daerah yaitu ASN terkotak pada daerah dimana mereka bertugas.
“Para ASN bisa memulai bertugas dalam sebuah Kabupaten, kemudian pensiun ditempat yang sama juga, dengan demikian ASN dapat kembali menjadi perekat nasional. Untuk itu kedepannya, pihaknya akan mengatur ASN eselon I dan II menjadi ASN nasional yang dapat ditempatkan dimana saja dalam rangka peningkatan otonomi daerah.Wapres pun berpendapat jika sukses tidaknya otonomi daerah sangat ditentukan berdasarkan kualitas sumber daya manusia, perencanaan yang baik, pelaksanaan dan kontrol yang baik, serta adanya standarisasi nasional. Karena memang menurutnya standar standar nasional tersebut dapat membingkai seluruh masyarakat sebagai bangsa yang bersatu” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wapres menambahkan kualitas pemimpin dan kepemimpin itulah yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan terutama didaerah. Jika pemimpin sudah dijadikan teladan maka dengan sendirinya tanpa diminta masyarakat akan ikut secara ikhlas. Sedangkan bentuk manajemen apapun yang diterapkan, bilankualitas pemimpin dan kepemimpinn berubah ubah sesuai arah angin, maka manajemen tersebut pasti gagal. “Prasyarat utama kualitas sebuah kepemimpinan adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan itu pemimpin haruslah lurus,” pungkas Wapres.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku pemangku utama kebijakan Aparatur Negara. Menurut Menteri Asman apa yang dikatakan oleh Wapres RI harus dijadikan pedoman dalam penerapan kebijakan tentang aparatur negara yang profesional dan berintegritas. Setiap ASN harus memiliki kesempatan dan penempatan yang sama dalam penugasannya karena pada hakikatnya aparatur negara bekerja untuk negara, dan bisa fleksibel bekerja di instansi Pemerintah dimana saja, bukan milik satu instansi tertentu.