Senin, 9 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2020

Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda

by Redaktur
26/09/2020
in Arsip 2020, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

Jakarta. Pemerintah resmi mengatur operasional sepeda. Aturan sepeda ini bukan melarang orang olahraga sepeda tapi demi keselamatan para pesepeda dan orang lain di jalan raya.

Aturan sepeda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan sepeda tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Larangan aturan sepeda tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain:

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Tak hanya itu, dalam aturan sepeda ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

BACA JUGA:

Demonstrasi Tuntut Provinsi Luwu Raya Tutup Jalan Poros Sulsel, Kemacetan Lumpuhkan Transportasi

Banjir Terjang Jalan Panjaitan Jakarta Akibat Hujan Deras, Lalu Lintas Lumpuh

Akses Gratis Tol Layang AP Pettarani Mungkin Diperpanjang

Masa Konsesi Tol Layang AP Pettarani Baru Berakhir pada 2043

Anggaran Pembenahan Jalan Metro Tanjung Bunga Rp 57 Miliar

Tags: Transportasi
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

sd monginsidi makassar wartakita cr

Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

05/02/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

05/02/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

27/01/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

PPPK Vs SPPG: Ketidakadilan Gaji Guru Honorer R4 Mengemuka, Rencana Pengangkatan Massal Menuai Sorotan

22/01/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Bagian Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Pangkep, Tim SAR Hadapi Kendala Cuaca dan Medan Sulit

18/01/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Mengalir Sampai Kiamat: Jejak Wakaf Habib Bugak yang Memberi Jutaan Rupiah untuk Jemaah Aceh.

17/01/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Libur Nasional Isra Mi’raj 2026: Momentum Refleksi Spiritual dan Long Weekend Pertama Tahun Ini

16/01/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

13/01/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Epstein Files: Runtuhnya Tembok Kebal Hukum dan Ilusi Keilahian di Atas ‘Bedeng’ Peradaban

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Kuat Terasa hingga Yogyakarta dan Malang – BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bareskrim Polri Ungkap ‘Goreng Saham’ Rp467 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.