Rabu, 2 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda

by Redaktur
26/09/2020
in Warta Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

Jakarta. Pemerintah resmi mengatur operasional sepeda. Aturan sepeda ini bukan melarang orang olahraga sepeda tapi demi keselamatan para pesepeda dan orang lain di jalan raya.

Aturan sepeda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan sepeda tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Akses Gratis Tol Layang AP Pettarani Mungkin Diperpanjang

Masa Konsesi Tol Layang AP Pettarani Baru Berakhir pada 2043

Anggaran Pembenahan Jalan Metro Tanjung Bunga Rp 57 Miliar

Tol Layang AP Pettarani Sudah Bisa Dilalui Masyarakat secara Gratis

Larangan aturan sepeda tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain:

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Tak hanya itu, dalam aturan sepeda ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

Tags: Transportasi
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

bidik pertumbuhan pendapatan 80 persen, posindo launching my pos

Bidik Pertumbuhan Pendapatan 80 Persen, Posindo Launching My Pos

26/08/2016

Bersepeda Jelajah Kemerdekaan 460 Kilometer

12/08/2021
Jangan Hanya Diam, Lakukan Ini Bila Melihat Cyberbullying di Media Sosial

Menteri PAN-RB: Aparatur Sipil Negara (ASN) Harus Netral Dalam Pilkada serentak 2020

28/10/2020
memasuki musim penghujan warga pangkas pohon

BMKG Minta Pemprov Jabar Antisipasi Curah Hujan Tinggi Jelang Pemungutan Suara

30/01/2024
Next Post
Jaga Kebugaran Tubuh, Orange Muda gelar Fun Bike Ditengah Pandemi Covid 19

Jaga Kebugaran Tubuh, Orange Muda gelar Fun Bike Ditengah Pandemi Covid 19

Ustaz Ije: Cuma Pak Danny yang Akomodir Representasi Perempuan

Ustaz Ije: Cuma Pak Danny yang Akomodir Representasi Perempuan

Timnas U-19 Indonesia Petik Kemenangan 1-0 atas Dinamo Zagreb

Timnas U-19 Indonesia Petik Kemenangan 1-0 atas Dinamo Zagreb

Didampingi Ustaz Ije, Danny Pomanto Silaturrahim ke Kediaman Puang Makka

Didampingi Ustaz Ije, Danny Pomanto Silaturrahim ke Kediaman Puang Makka

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2178 shares
    Share 871 Tweet 545
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ditargetkan 5,3%-5,6% pada 2025

    252 shares
    Share 101 Tweet 63

WARTA-TERKINI

Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Gaya

Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

26/06/2025

Makin Eksotis dengan Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang Memilih lipstik nude yang sempurna untuk kulit...

Read moreDetails

Tutorial Hijab Simple dan Elegan untuk Sehari-hari

DIY Masker Wajah Alami untuk Kulit Glowing

Trik Eyeliner Simpel untuk Mata terlihat Lebih Besar

Inspirasi Gaya Hijab untuk Acara Formal dan Pesta

Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan AI

Simple Routine untuk Kulit Sehat

Tips Membersihkan Smartphone dari Virus dan Malware

Mengenal Hoaks dan Cara Menangkalnya

DIY Masker Rambut Alami untuk Rambut Lebih Berkilau

Panduan Membersihkan dan Mengganti Pasta Thermal CPU

LINGKUNGAN-HIDUP

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Alam dan Lingkungan Hidup

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

13/06/2025

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Masalah Jadi Berkah Indonesia, negara kepulauan yang indah, sayangnya masih bergulat dengan masalah sampah....

Read moreDetails

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.