WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Melalui momen ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menghimbau warga Kota Makassar agar menunaikan pembayaran pajak.
“Saya himbau seluruh warga Kota Makassar, khususnya wajib pajak agar patuh dan sadar pajak, dengan menunaikan pembayaran pajaknya tepat waktu dan tepat nilai,” kata Irwan Adnan, Sabtu (14/7/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan pajak yang dipungut dari wajib pajak merupakan penentu program pembangunan. Di mana pajak yang telah masuk dalam pendapatan asli daerah akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Bapenda Makassar berharap agar wajib pajak dengan kesadaran sendiri membayarkan pajaknya secara langsung di kantor Bapenda Makassar yang terletak Gabungan Dinas Jalan Urip Sumoharjo.
“Kami telah siapkan pelayanan yang nyaman bagi wajib pajak, serta pengurusan pajak yang cepat. Untuk informasi mengenai pajak, silahkan kunjungi website kami di www.bapendamakassar.info,” tutur Irwan.
Dia mengingatkan agar wajib pajak tidak lallai menunaikan pajak dan juga tidak dibenarkan menggunakan jasa calo. Pasalnya soal pengenaan dan pemungutan pajak memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Silahkan datang langsung ke kantor Bapenda Makassar untuk membayar pajak. Saya ingatkan agar tidak menggunakan calo, sekali lagi, tidak menggunakan calo,” tegasnya.
Adapun jenis pajak yang harus ditunaikan melalui Bapenda Makassar seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.