Senin, 9 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2021

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani

by Hei Gun
31/01/2021
in Arsip 2021, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Arsip
Wartakia.id, JAKARTA – Warga Indonesia belakangan dibuat heboh dengan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal penarikan pajak yang diberlakukan untuk transaksi pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021.

Masyarakat Indonesia yang pertama kali mendengar kabar ini menganggap pajak akan dikenakan kepada konsumen. Padahal, berdasarkan pasal 2 pada PMK yang disahkan, ketentuan pajak ini hanya berlaku bagi pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, dan penyelenggara distribusi atau penjual kedua layanan tersebut.

Ditjen Pajak juga memastikan kalau pemungutan pajak ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, voucher, kartu perdana, dan token bagi konsumen.

Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan ini berjenis PPN dan PPh, tarif pajak untuk PPN yang dikenakan bagi penyelenggara usaha layanan adalah sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Sedangkan untuk PPh dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

BACA JUGA:

Dari GSM ke 5G: Menelusuri Evolusi Kecepatan Data Seluler dan Dampaknya

XL Axiata Berhasil Raih Pertumbuhan Double Digit

XL Axiata Boyong Teknologi 5G ke Medan

Siti Choirina Jadi Petinggi PT Pos Indonesia

Apakah Semua Ponsel Samsung Baru Dijual Tanpa Kepala Charger?

Tags: Telekomunikasi
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

sd monginsidi makassar wartakita cr

Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

05/02/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

05/02/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

27/01/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

PPPK Vs SPPG: Ketidakadilan Gaji Guru Honorer R4 Mengemuka, Rencana Pengangkatan Massal Menuai Sorotan

22/01/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Bagian Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Pangkep, Tim SAR Hadapi Kendala Cuaca dan Medan Sulit

18/01/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Mengalir Sampai Kiamat: Jejak Wakaf Habib Bugak yang Memberi Jutaan Rupiah untuk Jemaah Aceh.

17/01/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Libur Nasional Isra Mi’raj 2026: Momentum Refleksi Spiritual dan Long Weekend Pertama Tahun Ini

16/01/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

13/01/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Epstein Files: Runtuhnya Tembok Kebal Hukum dan Ilusi Keilahian di Atas ‘Bedeng’ Peradaban

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Kuat Terasa hingga Yogyakarta dan Malang – BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3859 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.