Wartakita.id – Sengketa lahan di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Makassar, menghadirkan awan kelabu di tengah persiapan pembangunan Stadion Internasional megah senilai Rp 674 miliar. Gugatan yang diajukan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menimbulkan kekhawatiran akan tertundanya proyek vital yang dinanti publik, sekaligus menguji legalitas kepemilikan aset daerah.
Polemik Lahan GOR Sudiang: Gugatan Mengancam Proyek Strategis
Kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, yang berlokasi strategis di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini menjadi sorotan utama. Bukan karena geliat atlet yang berlatih, melainkan karena konflik hukum yang membayangi lahan tersebut. Padahal, area ini merupakan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Stadion Internasional Sudiang, sebuah proyek prestisius yang digadang-gadang akan menjadi kebanggaan Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghadapi gelombang gugatan terkait kepemilikan lahan di GOR Sudiang. Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Herwin, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat gugatan yang harus dihadapi pihaknya. Namun, Herwin menunjukkan optimisme tinggi, menyatakan keyakinannya akan memenangkan semua perkara tersebut.
“Kalau kami optimis, kami akan memenangkan semua. Karena untuk GOR Sudiang ada dua gugatan. Kami melibatkan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi. Kami minta bantuan,” ujar Herwin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026) lalu. Pernyataan ini didukung oleh fakta bahwa Pemprov Sulsel telah melibatkan bantuan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara untuk memperkuat posisinya.
Perjalanan Hukum dan Keyakinan Pemprov Sulsel
Dari empat gugatan yang dihadapi, Herwin memaparkan progresnya. “Ada satu yang sampai banding kami menang, satu gugatan kami menang tingkat pertama,” jelasnya. Sementara itu, dua gugatan lainnya masih dalam proses di tingkat pertama pengadilan. Keyakinan Pemprov Sulsel bukan tanpa dasar, sebab mereka mengklaim lahan tersebut adalah sah milik Pemprov Sulsel.
Keberadaan Jaksa Pengacara Negara menjadi semacam jaminan hukum bagi Pemprov Sulsel. Lembaga tersebut bertugas memberikan bantuan hukum, mewakili kepentingan negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Melibatkan mereka dalam sengketa lahan GOR Sudiang menunjukkan keseriusan Pemprov dalam mempertahankan haknya.
Stadion Internasional Sudiang: Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Gempuran Gugatan
Terlepas dari persoalan gugatan lahan, proyek pembangunan Stadion Sudiang sendiri tampaknya terus berjalan. Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) bersama Pemprov Sulsel telah menyatakan kesiapan untuk memulai pembangunan. PT Waskita Karya telah resmi memenangkan lelang proyek stadion, sementara PT Kogas Driyap Konsultan memenangkan lelang manajemen konstruksi.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Suherman, mengkonfirmasi bahwa kontrak proyek ini telah ditandatangani oleh KemenPU. “Sekarang saya dengan PUPR sedang membahas seperti aksesibilitasnya alat berat,” katanya pada Selasa (6/1/2025) pagi.
PT Waskita Karya sendiri dilaporkan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan. Mobilisasi alat-alat konstruksi besar rencananya akan dimulai pada minggu ini. Titik penempatan alat berat dan akses jalan untuk mereka telah dipetakan secara detail. Koordinasi dengan Dispora Sulsel juga terus dilakukan, termasuk terkait kebutuhan pasokan listrik dan air bersih.
“Alat-alat besarnya mulai dimasukkan, lewat mana, lewat mana itu sudah kita bahas. Kita memulai jalan di minggu ini, ada pergerakan pembangunan stadion dengan pihak Waskita Karya. Sudah langsung ke lokasi Stadion, meminta pihak Dispora bantu terkait listrik sampai airnya,” ujar Suherman, yang juga menambahkan bahwa area pembangunan akan segera dibersihkan dari semak belukar yang tumbuh subur.
Detail Anggaran dan Waktu Proyek Stadion Sudiang
Proyek ambisius ini didukung oleh pagu anggaran sebesar Rp 674.952.980.000 atau sekitar Rp 674,9 miliar dari KemenPU. Alokasi anggaran tersebar dalam beberapa tahun:
- Tahun 2025: Rp 96.042.246.000
- Tahun 2026: Rp 454.982.115.000
- Tahun 2027: Rp 123.928.619.000
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selama 540 hari kalender, dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama. Jadwal seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) sendiri belum ditentukan.
Apa Dampak Gugatan Lahan Terhadap Proyek?
Meskipun Pemprov Sulsel menyatakan optimisme, gugatan lahan yang diajukan tetap menimbulkan pertanyaan. Potensi penundaan eksekusi pembangunan stadion bisa terjadi jika ada putusan pengadilan yang menguatkan gugatan pihak penggugat. Hal ini tentu akan berdampak pada jadwal pelaksanaan proyek dan potensi pembengkakan biaya.
Pihak Pemprov Sulsel perlu terus mengkomunikasikan perkembangan penyelesaian gugatan ini kepada publik dan para pemangku kepentingan, termasuk PT Waskita Karya dan KemenPU. Transparansi dalam proses hukum dan pembangunan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kelancaran proyek.
FAQ: Pertanyaan Seputar Gugatan Lahan GOR Sudiang
- Siapa saja yang mengajukan gugatan terhadap lahan GOR Sudiang?
Pihak penggugat tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber berita, namun Pemprov Sulsel menghadapi empat gugatan terkait lahan ini. - Bagaimana posisi Pemprov Sulsel dalam menghadapi gugatan ini?
Pemprov Sulsel merasa yakin akan memenangkan semua gugatan karena mengklaim lahan tersebut adalah sah miliknya dan telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara untuk pendampingan hukum. - Apakah gugatan lahan akan menunda pembangunan Stadion Internasional Sudiang?
Potensi penundaan memang ada, namun saat ini pembangunan stadion tetap berjalan sambil Pemprov menempuh jalur hukum. - Berapa total anggaran untuk pembangunan Stadion Internasional Sudiang?
Total anggaran yang disiapkan KemenPU adalah sebesar Rp 674,9 miliar. - Kapan pembangunan Stadion Sudiang diharapkan selesai?
Proyek ini ditargetkan selesai dalam 540 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK, namun jadwal groundbreaking belum ditentukan.
Kasus gugatan lahan GOR Sudiang ini menjadi ujian bagi Pemprov Sulsel dalam mengelola aset daerah sekaligus mengejar target pembangunan infrastruktur strategis. Keterbukaan informasi dan penyelesaian hukum yang tuntas akan menjadi kunci bagi masa depan Stadion Internasional Sudiang.























