Wartakita.id JAKARTA – Festival Pasar Modal Syariah 2016 dilangsungkan mulai tanggal 30 Maret hingga 2 April 2016 di BEI Jakarta. Ada pameran oleh Perusahaan Sekuritas Syariah, Perusahaan Reksa Dana Syariah dan Emiten Syariah, talk show seputar keuangan syariah dan ada fashion show pakaian muslim oleh fashion designer ternama Indonesia. Bagi yang membuka rekening efek dan membeli produk investasi pasar modal syariah pada saat pameran, akan dapat kesempatan menang door prize.
Investasi bukan lagi kegiatan yang terdengar asing oleh sebagian orang apalagi untuk para penggiat ekonomi. Banyak motif yang melatar belakangi seseorang berinvestasi diantaranya ada yang terkait dengan keinginan, kebutuhan, peningkatan nilai kekayaan, inflasi hingga antisipasi ketidakpastian di masa yang akan datang. Pasar modal hadir sebagai sistem dalam transaksi jual beli efek untuk memperoleh keuntungan (capital gain dan dividen) dalam kegiatan investasi di sektor keuangan.
Bagi yang masih bingung bagaimana pasar saham bisa dilakukan sesuai syariat Islam, ada ulasan bagus dari fsi-febui yang kami kutip.
Geliat Pasar Modal Syariah di Indonesia
Secara sederhana Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal terlarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar Modal Syariah di Indonesia diterbitkan secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 oleh Menteri Keuangan pada saat itu Boediono yang dihadiri pula oleh ketua Bapepam, wakil Dewan Syariah Nasional, para direksi SRO, direksi Perusahaan Efek, dan stakeholder pasar modal. Di hari itu pun dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Bapepam dan DSN MUI.
Sebelumnya, pada tanggal 3 juli 1997 Reksadana Syariah telah berdiri terlebih dahulu, dan disusul dengan peluncuran Jakarta Islmic Index pada tanggal 3 Juli 2000. Jakarta Islamic Index adalah index yang dikeluarkan oleh BEJ dan merupakan subset dari Indexs Harga Saham Gabungan (IHSG).
Tujuan dibentuknya Jakarta Islamic Index sebagai tolok ukur standar bagi saham secara syariah di pasar modal dan sebagai sarana untuk meningkatkan investasi di pasar modal secara syariah.
Seiring perjalannya, dewasa ini perkembangan pasar modal syariah dinilai positif, pada tahun 2013 lalu pertumbuhan investor syariah tumbuh sekitar 51 persen di sepanjang 2013. Keberhasilan ini tidak dipungkiri karena Bursa Efek Indonesia terlihat giat dalam melakukan Sekolah Pasar Modal Syariah, sedangkan OJK juga giat dalam melakukan sosialiasi, terutama yang terkait dengan program peningkatan literasi keuangan.
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Tidak banyak orang yang mengetahui apa perbedaan pasar modal syariah bila dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Hakikatnya perdagangan saham syariah dilakukan dalam satu bursa, bersama-sama dengan saham konvensional, yaitu dalam Bursa Efek Indonesia.
Perbedaannya, pada perdagangan saham secara syariah, berlaku beberapa aturan perdagangan yang tidak diperbolehkan secara syariah. Dalam Fatwa DSN no 80 tahun 2011, dijelaskan bahwa transaksi saham secara syariah harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, dan kezhaliman lainnya.
Selain itu perbedaan juga terletak pada Emiten dinyatakan termasuk dalam ketegori emiten syariah. Kriteria syariah ini adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan OJK no II.K.1 dan juga pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no. 40/DSN-MUI/2003, yaitu:
a) Tidak melakukan kegiatan usaha yang tergolong sebagai judi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan jasa, jasa keuangan ribawi (seperti bank konvensional dan asuransi konvensional), melakukan produksi, distribusi, dan perdagangan atas barang atau jasa yang zatnya haram dan/atau merusak moral, serta melakukan transaksi suap.
b) Dari aspek keuangan, emiten tersebut memiliki rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45%, serta total pendapatan non-halal sebanyak maksimum 10%.
Realita Pasar Modal Syariah di Indonesia
Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang termasuk dalam kategori emiten syraiah , tidak kalah pentingnya kita meninjau praktek pada pasar modal syariah apakah sudah benar-benar sesuai syariah atau belum.
Di Indonesia sendiri ternyata ada beberapa praktek pasar modal syariah yang tidak sesuai syariat maupun yang sangat rentan sekali terhadap pelanggaran syariat. Salah satunya adalah mengenai aturan rasio keuangan dalam efek syariah yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45 %.
Fakta ini menunjukkan bahwa ada suatu pemakluman dari pemerintah tentang adanya unsur bunga yang jelas –jelas sudah di haramkan secara mutlak baik dalam jumlah besar maupun kecil. Dengan kata lain, Pasar Modal Syariah masih dapat mengikuti Pasar Modal Konvensional yang mengedepankan kapitalisme dan sikap materialisme.
Para pemodal yang berkeinginan melakukan investasi di pasar saham syariah sebaiknya memilih dengan teliti Daftar Efek Syariah sehingga investasi ke perusahaan yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah bisnisnya beroperasi sesuai dengan kriteria syariah. (*)