Sebuah insiden mengerikan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ketika dua remaja berinisial SA (19) dan MS (18) tega menganiaya seorang anak di bawah umur, Ramadhan (15), menggunakan senjata mainan. Perbuatan nekat ini mengakibatkan korban mengalami luka parah pada mata kirinya, nyaris membuatnya kehilangan penglihatan.
Kronologi Lengkap dan Motif yang Mengejutkan
Peristiwa nahas ini bermula ketika korban, Ramadhan, baru saja selesai menunaikan salat Tarawih di pinggir jalan, dekat sebuah masjid di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng. Tanpa diduga, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dan secara membabi buta melepaskan tembakan menggunakan senjata mainan yang berpeluru jelly ke arah sekelompok anak yang tengah berkumpul.
“Pelaku melakukan penembakan secara acak di jalan yang dia lalui lalu mengenai korban,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Sungguh mengejutkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa antara korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan perkenalan sebelumnya, apalagi motif khusus yang melatarbelakangi tindakan keji ini.
Barang Bukti dan Kondisi Korban yang Memprihatinkan
Pihak kepolisian yang sigap bertindak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua unit senjata mainan, dua tempat peluru jenis jelly, dan satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan saat kejadian. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tembakan peluru jelly tersebut tepat mengenai bola mata kiri korban.
Sang ibu, yang mengetahui putranya menjadi korban kekerasan, segera melarikan Ramadhan ke Rumah Sakit Syekh Yusuf untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Pihak kepolisian pun langsung mendatangi korban di rumah sakit untuk memantau kondisinya. Syukurlah, berkat penanganan cepat, kondisi mata korban dilaporkan stabil meskipun sempat harus ditutup perban.
Imbauan Tegas dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan imbauan serius kepada seluruh masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan. Beliau menekankan pentingnya menjaga sikap, saling menghormati, menghargai, dan mengendalikan emosi. Ia juga menegaskan bahwa meskipun senjata yang digunakan adalah mainan, penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius dan membahayakan nyawa.
“Kami mengimbau masyarakat dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya,” tegas Aldy Sulaiman. Ia juga menekankan perlunya peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penggunaan senjata mainan untuk aksi perang-perangan di tempat umum, terutama di jalan raya, akan ditindak tegas. Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menciptakan wilayah yang aman bagi masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan sekecil apa pun.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 3 tahun 6 bulan. Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa diimbau untuk segera menghubungi nomor darurat 110.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: M. Ridham






















