Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar langsung menurunkan tim untuk verifikasi lapangan usai menerima aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah RS Siloam Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin (8/8/2022).
“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, RS Siloam telah taat terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam izin yang berlaku,” kata Kepala DLH Makassar, Aryati Puspa Abadi.
Adapun aspek yang diverifikasi oleh DLH Makasar yakni kelengkapan administrasi yang meliputi perizinan, serta kelengkapan teknis seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta pembuangannya.
Syarat administratif seperti NIB, KLHP RS serta perubahannya, Izin Pengelolaan B3 terkait kegiatan penyimpanan,dan Izin Pembuangan Limbah Cair telah dipenuhi. Begitu pula dengan kelengkapan teknis yang telah dipersyaratkan juga telah dipenuhi.
“Tim kami memverifikasi tadi pagi di RS Siloam, mereka punya IPAL dengan kapasitas 250 meter kubik per harinya. Pembuangan limbah cairnya itu hanya satu dan mengarah ke drainase Jalan Metro Tanjung Bunga. Sebelum dibuang diolah dulu di IPAL,” ungkap Puspa Abadi.
Sedangkan untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di mana limbah medis termasuk di dalamnya, itu diangkut dan diolah oleh perusahaan pengelohan limbah B3, PT. Mitra Hijau Asia.
“Limbah medis itu masuk di dalam limbah B3, itu tidak dibuang di dekat RS. Tapi diangkut dan diolah oleh perusahaan pengolahan limbah B3. Itu ada kontraknya dengan RS. Izin penyimpanan B3 RS Siloam juga ada, hingga tahun 2025,” jelasnya. (*)