Wartakita.id, MAKASSAR – Jajajran Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Makassar, menerima kunjungan DPRD Kota Samarinda, di Ruang Rapat Dinas PU Kota Makassar, Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam kunjungan Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Samarinda ini membahas tentang pemanfaatan jalan.
“Kunjungan Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam rangka Penyusunan Perda Tentang Pemanfaatan Jalan, kata tim PPID Dinas PU Makassar Hamka Darwis.”
Hamka selaku Sekretaris Dinas PU yang mewakili Kepala Dinas PU Makassar menyampaikan beberapa hal terkait pemanfaatan jalan dan rencana ke depan penggunaan kabel bawah tanah. Adapun terkait PAD baliho dan reklame, menjadi kewenangan pihak Bapenda.
“Kedepannya, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem kabel bawah tanah, namun dalam implementasinya, dibutuhkan sinergitas antara pusat, provinsi dan kota,” ujarnya.
Ketua Tim Komisi III kota Samarinda, Samri Syahputra mengatakan, pihaknya membutuhkan beberapa referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun Perda Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda.
“Adapun tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda,” singkatnya.
Hadir, Sekdis Dinas PU Makassar (mewakili Kadis PU) Denny Hidayat, PPID Dinas PU Makassar (Hamka Darwis), PPTK Bidang Jalan dan Jembatan, Ketua Tim Komisi III DPRD Kota Samarinda (Samri Saputra), Beberapa Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Samarinda dan beberapa Staf DPRD Kota Samarinda. (*)