JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman yang ingin kembali menjadi ketua MK.
Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan bahwa yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN hanyalah isi gugatan dari Anwar Usman, bukan putusan final.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan [nomor] 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan, data umum tersebut lazimnya memang dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Hal ini berarti bahwa informasi tersebut tidak memuat pengabulan putusan penundaan oleh hakim yang menangani gugatan Anwar Usman, lebih lagi karena tahapan sidang masih berlangsung.
“Itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” tandasnya.
MK Respons Gugatan Anwar Usman yang Ingin Tetap Jadi Ketua Berdasarkan penelusuran Bisnis pada SIPP PTUN Jakarta, perkara gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo saat ini baru mencapai tahapan putusan sela. Adapun, dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan pada November 2023 itu, Anwar Usman ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.
Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN.
MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK. “Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman.
Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).