Kemnaker Akui Kesenjangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup, Aturan Baru Solusi?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui adanya kesenjangan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). PP No. 49/2025 diharapkan menjadi...
Read moreDetails














