Ketegasan aparat penegak hukum di Makassar kembali diuji dan dijawab tuntas. Seorang pria berinisial S (22), yang aksinya sebagai juru parkir liar dan pemalak terhadap penumpang serta pengemudi transportasi daring terekam kamera dan viral di media sosial, kini telah berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Lokasi kejadian yang kerap menjadi sorotan, yakni Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, kini dilaporkan lebih aman.
Kronologi Pemalakan yang Meresahkan Pengguna Jasa Pelabuhan
Peristiwa yang akhirnya berujung pada penangkapan ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar luas di jagat maya. Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana seorang pria tak dikenal mendekati kendaraan yang baru saja menjemput penumpang di Kawasan Pelabuhan Makassar. Dengan gaya intimidatif, pria tersebut meminta sejumlah uang yang disinyalir sebagai tarif parkir, meskipun tidak ada atribut resmi maupun aturan yang jelas mengenai pungutan tersebut. Tindakan pemaksaan ini tentu saja meresahkan, terutama bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di salah satu gerbang utama transportasi laut di Kota Makassar.
Sebagai seorang jurnalis yang telah bertahun-tahun meliput berbagai peristiwa di lapangan, saya mengamati bahwa aksi semacam ini, meski terkesan kecil, dapat menimbulkan rasa tidak aman dan merusak citra pariwisata serta kenyamanan publik. Kejadian di Pelabuhan Soekarno Hatta ini adalah contoh nyata bagaimana keluhan warga di ruang digital berujung pada tindakan konkret di dunia nyata.
Penindakan Tegas dan Komitmen Polres Pelabuhan Makassar
Menanggapi keresahan yang ditimbulkan oleh video viral tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat. Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaku S (22) telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Di sana, pelaku akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aipda Adil menambahkan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memberantas segala bentuk premanisme, pungutan liar (pungli), dan tindakan-tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, utamanya di area pelabuhan yang merupakan objek vital nasional. Berdasarkan pengalaman saya melaporkan kegiatan kepolisian, apresiasi tinggi patut diberikan kepada jajaran Polres Pelabuhan Makassar atas respons cepat dan keseriusannya dalam menangani laporan masyarakat.
Imbauan dan Layanan Bantuan Kepolisian untuk Masyarakat
Lebih lanjut, pihak kepolisian tidak lupa memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jasa pelabuhan. Jika menemukan atau bahkan menjadi korban gangguan keamanan, aksi premanisme, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya, masyarakat dihimbau untuk tidak ragu segera melaporkannya. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Untuk kemudahan pelaporan dan bantuan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Selain itu, opsi lain adalah mendatangi Pos Polisi terdekat atau langsung melapor ke Polres Pelabuhan Makassar. Petugas siap memberikan penanganan yang cepat dan profesional.
Detail Penangkapan Pelaku Pemalakan
Penangkapan terhadap pelaku S dilakukan oleh Tim The Ghost Dermaga Unit Resmob Polres Pelabuhan Makassar pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi viral di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan. Dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Dewa Yudha Pramana, tim bergerak sigap ke kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta.
Melalui serangkaian proses identifikasi yang mencakup keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, tim berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan berarti. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan rasa lega bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan efektivitas kerja sama antara kepolisian dan publik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kriminalitas.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: M. Ridham























