Senin, 2 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai

by Redaktur
21/06/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Arsip

mudik bawa uang lebih dari 100 juta harus lapor bea cukai

Wartakita.id JAKARTA – Menjelang mudik lebaran, pemerintah kembali mengimbau masyarakat yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, melalui UU tersebut, pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia. Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara, petugas Bea Cukai di lapangan bertugas melaksanakan amanat ketentuan tersebut. “Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro pada Selasa (16/06) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman DJBC.

Ia mengungkapkan, proses pelaksanaan ketentuan itu telah dijalankan secara ketat, prosedural dan transparan. “Bea Cukai membuat laporan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain, paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, termasuk pemberian informasi tambahan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut,” urainya.

BACA JUGA:

Ironi AI Militer AS: Claude Anthropic Digunakan dalam Serangan Iran, Bertentangan dengan Larangan Trump

Serangan AS-Israel ke Iran: Ancaman Baru bagi IHSG dan Pasar Modal Indonesia Pekan Depan

Korea Utara Kecam Keras Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut AS ‘Gangster’

Putin Kecam Keras Dugaan Pembunuhan Khamenei, Sebut Pelanggaran Moral dan Hukum Internasional

Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Gorontalo: Fokus Tiga Moda Transportasi Menuju Mobilitas Sulawesi Lancar

Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Banjir 50 cm Kembali Lumpuhkan BTN Mutiara Permai Gowa, Akses Jalan Terputus

01/03/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 Bersama 31 Negara OKI

28/02/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Unggul dalam Daya Saing Nasional Versi BRIN dengan Skor 4,17

27/02/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

PELNI Makassar Siagakan 14 Kapal & Diskon 30% Tiket untuk Arus Mudik Lebaran 2026

27/02/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

27/02/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Dandim Makassar Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir, Salurkan Bantuan Sembako

27/02/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Respon Cepat Dinas Sosial Makassar: Lansia Terlantar di Mariso Ditemukan dan Dievakuasi

27/02/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Kemenkumham Sulbar Siap Pacu 80 Ribu Pendaftaran Perseroan Perorangan di 2026

26/02/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

    Esai Ramadan #11: Maghfirah dan Sunyinya Nurani Sang Sopir

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Esai Ramadan #12: Bagaimana Memperbaiki Dunia Tanpa Menghancurkannya?

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #7: Rahasia yang Paling Terjaga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Samsung Puncaki Pasar DRAM Global Q4 2025, Sengit Bersaing dengan SK Hynix

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Sabu-sabu 1 Ton di Kepulauan Riau

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • #CekFakta Memakan Pisang pada Malam Hari Menyebabkan Batuk

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Keluarga ABK Samsir Berterima Kasih Pada Pemerintah dan Semua Pihak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.