Sabtu, 31 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai

by Redaktur
21/06/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Arsip

mudik bawa uang lebih dari 100 juta harus lapor bea cukai

Wartakita.id JAKARTA – Menjelang mudik lebaran, pemerintah kembali mengimbau masyarakat yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, melalui UU tersebut, pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia. Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara, petugas Bea Cukai di lapangan bertugas melaksanakan amanat ketentuan tersebut. “Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro pada Selasa (16/06) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman DJBC.

Ia mengungkapkan, proses pelaksanaan ketentuan itu telah dijalankan secara ketat, prosedural dan transparan. “Bea Cukai membuat laporan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain, paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, termasuk pemberian informasi tambahan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut,” urainya.

BACA JUGA:

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Juga Mengundurkan Diri

Mengungkap Misteri Kejahatan: Peran Krusial Ilmu Forensik dalam KDrama

Pengunduran Diri Dirut BEI: Contoh Tanggung Jawab Moral (yang Langka) di Tengah Gejolak Pasar Saham Indonesia

Keir Starmer di Beijing: Diplomasi, Perdagangan, dan Upaya Menjembatani Ketegangan Inggris-China

Skincare Lokal Makin Canggih: Andalkan Kekayaan Alam Indonesia untuk Kulit Tropis Sehat!

Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Proyek PSEL Makassar Ditunda: Pemkot Prioritaskan Kajian Lingkungan dan Keberpihakan Warga

30/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Wali Kota Makassar Dorong Mobilitas Perkotaan Inklusif Lewat Forum Indonesia ‘on the Move’

29/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Tertibkan Ratusan Lapak PKL: Kembalikan Fungsi Ruang Publik dan Drainase

29/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Selangkah Lebih Maju: JICA Jepang Siap Hibahkan Alat Deteksi Kebocoran Air Modern

29/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Puting Beliung Guncang Makassar: Lima Rumah Rusak Berat, Warga Selamat

29/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Dinobatkan Dunia: Percontohan Kesehatan Lingkungan Global, Raih Nominasi Bergengsi di New York

27/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Pelindo Makassar: Donor Darah Perkuat Budaya K3 dan Kepedulian Sosial di 2026

27/01/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Luncurkan Sistem Penilaian RT/RW: Dorong Urban Farming dan Lingkungan Bersih dengan Anggaran Rp2 Miliar

27/01/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

    Demo Pemekaran Luwu Berujung Kelangkaan BBM dan Lonjakan Harga di Luwu Raya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Strategi Jitu Tiket Mudik Lebaran 2026: Raih Diskon Hingga 90% dan Hindari Lonjakan Harga

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Rangkuman Gempa Bumi 25 Januari 2026, BMKG Catat Aktivitas Seismik Signifikan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Banjir Langganan Depan RSUD Bekasi: Akses Vital Terancam, Warga Resah Menanti Solusi Tuntas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Longsor dan Banjir Bandang Cisarua, Bandung Barat: Puluhan Rumah Tertimbun, Ratusan Warga Terdampak, Pencarian Korban Berlangsung

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Dell SE2726D: Monitor 2K 144Hz yang Sempurna untuk Produktivitas dan Gaming Kelas Berat

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • MSCI Bekukan Rebalancing Indeks: Sinyal Darurat Transparansi Kepemilikan Saham Indonesia

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.