Jumat, 24 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai

by Redaktur
21/06/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Arsip

mudik bawa uang lebih dari 100 juta harus lapor bea cukai

Wartakita.id JAKARTA – Menjelang mudik lebaran, pemerintah kembali mengimbau masyarakat yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, melalui UU tersebut, pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia. Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara, petugas Bea Cukai di lapangan bertugas melaksanakan amanat ketentuan tersebut. “Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro pada Selasa (16/06) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman DJBC.

Ia mengungkapkan, proses pelaksanaan ketentuan itu telah dijalankan secara ketat, prosedural dan transparan. “Bea Cukai membuat laporan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain, paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, termasuk pemberian informasi tambahan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut,” urainya.

BACA JUGA:

Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Kamis 23 April 2026: Cek Rinciannya

Trump Buka Peluang Negosiasi Ulang dengan Iran: Teheran Meragukan Langkah AS

Tensi Memuncak di Selat Hormuz: Iran Sita Kapal Dagang, AS Respons dengan Blokade

Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 50-60 Miliar di 2026, Dana Dialihkan ke Sektor Prioritas

Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 50-60 Miliar di 2026, Dana Dialihkan ke Sektor Prioritas

23/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

784 Calon Haji Embarkasi Makassar Berangkat ke Makkah dalam Dua Kloter: Gambaran Lengkap

23/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

El-Nino 2026 Mengancam: Perumda Makassar Gelar Rapat Koordinasi Strategis Antisipasi Krisis Air Bersih

22/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Perkuat Pendidikan Inklusif: Pelatihan Guru Pendamping Khusus Dibuka Serius

22/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar dan UNICEF Bersinergi Tingkatkan Kapasitas Nakes Hadapi KLB Campak

22/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Hari Kartini 2026: Anggota DPRD Makassar Dorong Perempuan Lebih Aktif di Kancah Politik

22/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

21/04/2026
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Makassar Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah: Transisi ke Sanitary Landfill dan Inovasi Teknologi

21/04/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

    Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid 4 Mei 2016

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indonesia Diguncang Rangkaian Gempa M5+ dalam 48 Jam, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Jepang Timur Laut: Kronologi, Evakuasi Massal, dan Peringatan Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pete-pete Laut Makassar: Konektivitas Baru untuk Pulau, Beroperasi Mei-Juni 2026

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Taro Waterpark CitraLand Tallasa City: Sensasi Petualangan Air Terbaru untuk Keluarga Makassar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tes Keseimbangan Sederhana: Kunci Menjaga Kesehatan dan Memprediksi Umur Panjang

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Mudik Bawa Uang Lebih Dari 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.