Wartakita.id, Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberlakukan jadwal pelayanan mobile dengan sistem terbaru.
Layanan yang dilakukan adalah menerapkan jadwal pengambilan dan aktifasi KTP-el yang mana pengambilan tak bisa diwakili oleh siapapun.
“Jadwal sudah siap tinggal dijalankan pemberlakukan di setiap kecamatan.
Kita sudah siap serahkan KTP-el ke warga, dengan cacatan untuk aktifasi pengambilan tak bisa diwakili,” ujarnya via seluler Minggu (24/3/2019).
Sesuai jadwalbyang beredar Disdukcapil Makassar bakal rerahkan 15.000 KTP Elektrik untuk warga di kecamatan sesuai hariyabgbtelah dijadwalkan. Untuk kecamatan yang belum masuk daftar akan segera dijadwalkan.
“Untuk saat ini kecamatan yang belum masuk di jadwal, kita akan jadwalkan,” tuturnya.
Disdukcapil Makassar telah menjadwalkan penyerahan berdasarkan zona. Hal ini lanjut dia, supaya warga nyaman dan lebih mudah.
Pembagian daerah pelayanan mobile dua zona. Zona A tangani oleh pihak di Disdukcapil Makassar, dan Zona B di PTSP Bintang Lima.
“Jadwal ini diberlakukan mulai besok,” terangnya.
Sekadar diketahui, untuk Zona A.
– Senin, melayani warga Kecamatan Biringkanaya
– Selasa, untuk warga Rappocini
– Rabu dan Jumat untuk warga Panakkukang.
– Kamis melayani warga Kecamatan Manggala.
Sedangkan untuk Zona B.
– Senin, Selasa dan Jumat Kecamatan Bontoala
– Rabu, Kecamatan Makassar.
– Kamis, untuk warga Kecamatan Mariso
-Jumat Kecamatan Mamajang.