Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana menerangkan hal itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan MUI Bali dan Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) di Bali.
“Ini sudah kesepakatan bersama seluruh elemen terkait. Jangan sampai melanggar dan akhirnya menimbulkan polemik yang mengganggu keharmonisan di Bali,” ujar Sudiana di Denpasar, Sabtu (5/3/2016).
Kesepakatan itu di antaranya adalah tidak menggunakan pengeras suara, melakukan salat gerhana di masjid terdekat, perjalanan ke masjid tidak menggunakan kendaraan bermotor, tidak bergerombol dan mengobrol sepanjang perjalanan ke masjid, tidak merokok sepanjang jalan dan berkoordinasi dengan pecalang jika hendak ke masjid.
Sudiana juga mengaku tidak melarang warga untuk melihat terjadinya gerhana tersebut. Tapi, dengan catatan hanya di sekitar halaman rumah.
“Bisa lihat gerhana dari halaman rumah masing-masing, silahkan saja. Itu pun kalau bisa,” kata Sudiana.
Kesepakatan itu harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik agar umat Hindu Bali tidak terganggu saat Nyepi. “Pihak MUI harus sosialisasi kepada saudara kita umat muslim terkait hal ini dan dijelaskan ketentuan-ketentuannya,” tambahnya.
Info sementara, beberapa masjid yang akan menyelenggarakan Salat Gerhana adalah Masjid di Kampung Jawa Denpasar, Masjid di Tuban, Masjid di Perumahan Monang-maning Denpasar dan tempat lainnya.
Upacara Melampuan di Bayung Gede Kintamani 2011 (Foto: AB)Saat melakukan catur brata penyepian yang terdiri dari amati geni atau tidak menggunakan dan atau menghidupkan api/lampu; amati karya atau tidak bekerja; amati lelungan atau tidak bepergian dan amati lelanguan atau tidak mendengarkan hiburan. (*)