Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memulai tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam keterangannya pada Senin (26/8/2024) di kantor KPU Sulsel, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang sebelum memasuki masa pendaftaran. Salah satu persiapan penting adalah simulasi proses pendaftaran bakal calon guna memastikan kelancaran dan ketertiban selama proses berlangsung.
“Kami telah melakukan simulasi pendaftaran agar prosesnya berjalan lancar. Persiapan tempat juga telah dilakukan, termasuk area yang bisa menampung sekitar 150 orang pendukung pasangan calon (paslon) di halaman kantor KPU, sementara di ruang pendaftaran hanya diperkenankan 25 orang,” jelas Hasbullah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban selama pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, sehingga proses tersebut bisa berjalan dengan aman dan sesuai prosedur. KPU berharap dengan pengaturan yang baik, seluruh tahapan Pilkada bisa dilaksanakan tanpa kendala.
Hasbullah juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan pihak keamanan untuk memastikan jalannya pendaftaran sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Ia mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon dan pendukung untuk mematuhi aturan yang berlaku selama proses pendaftaran.
Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting bagi masyarakat Sulsel untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, KPU Sulsel berkomitmen untuk menyelenggarakan proses pemilihan yang transparan, adil, dan profesional.