Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyuarakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga dan melindungi tumbuh kembang generasi muda dari potensi bahaya di ranah digital.
Dukungan Tegas dari Pemprov Sulsel
Menyikapi perkembangan zaman yang kian akrab dengan teknologi digital, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons krusial terhadap tantangan perlindungan anak di era digital.
Alasan Krusial di Balik Pembatasan
Jufri Rahman mengungkapkan pandangannya bahwa pembatasan ini seharusnya sudah diimplementasikan sejak beberapa tahun lalu. Ia menekankan berbagai risiko yang mengintai anak-anak akibat penggunaan perangkat komunikasi dan media sosial tanpa pengawasan yang memadai. “Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Jufri, seraya menggarisbawahi bahwa inisiatif serupa telah diadopsi di negara lain seperti Australia.
Paparan terhadap konten atau percakapan yang tidak pantas menjadi salah satu kekhawatiran utama. Sebagai seorang yang kerap berinteraksi dengan berbagai elemen masyarakat di Sulsel, saya melihat langsung bagaimana penetrasi media sosial memengaruhi pola pikir dan perilaku anak usia dini. Tanpa filter yang memadai, mereka rentan terhadap pengaruh negatif yang dapat membentuk karakter mereka secara tidak sehat.
Peran Pengawasan dan Edukasi
Sekda Jufri Rahman juga menekankan bahwa pembatasan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan sekolah. “Tetapi larang itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan institusi pendidikan untuk memastikan efektivitasnya.
Perspektif Dinas Pendidikan Sulsel
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin, turut menyatakan persetujuannya. Beliau mengakui dampak signifikan media sosial terhadap tumbuh kembang anak. “Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” jelas Iqbal.
Sebagai seorang pemerhati pendidikan, saya memahami kekhawatiran Disdik Sulsel. Pengawasan terhadap konten digital bukan hanya tugas sekolah, tetapi juga tanggung jawab orang tua. Namun, dengan adanya regulasi yang jelas, sekolah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menerapkan aturan terkait penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan belajar.
Rincian Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengumumkan resmi diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.
- Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
- Akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox, akan dinonaktifkan.
- Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat yang mendapat dukungan kuat dari pemerintah daerah seperti Sulawesi Selatan, demi mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: M. Ridham






















