Mundurnya tiga komisioner OJK, termasuk ketuanya, bersamaan dengan direktur utama BEI, memicu teka-teki besar di pasar modal. Kejadian ini berbarengan dengan wacana demutualisasi BEI yang semakin santer, memunculkan kekhawatiran akan potensi pergeseran kepemilikan yang dapat mengancam netralitas dan transparansi bursa.
- Tiga komisioner OJK dan Dirut BEI mengundurkan diri secara bersamaan, menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di pasar modal.
- Penurunan tajam harga saham BEI dipicu oleh review MSCI, namun diduga ditunggangi sebagai strategi.
- Wacana demutualisasi BEI semakin kuat dengan terbitnya UU P2SK dan dorongan percepatan dari Presiden.
- Potensi BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pemegang saham pengendali BEI menimbulkan kekhawatiran benturan kepentingan dan ancaman transparansi.
- Demutualisasi yang steril, memisahkan kepemilikan dari pelaku pasar, menjadi solusi untuk menjaga kepercayaan pasar modal.
Reshuffle Komisioner OJK dan Ketidakpastian Bursa Efek
Pasar modal Indonesia digemparkan oleh pengunduran diri tiga komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan Inarno Djajadi (Anggota Komisioner). Langkah ini menyusul kepergian Iman Rachman dari posisi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu sebelumnya. Alasan yang dikemukakan, yakni tanggung jawab moral atas anjloknya harga saham BEI sebesar 8 persen dalam hitungan jam pasca pembukaan Senin, 26 Januari 2026, menjadi sorotan publik.
Penurunan drastis ini terjadi pasca-review dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Namun, narasi yang berkembang tidak berhenti di situ. Muncul dugaan bahwa penurunan tersebut ditunggangi sebagai bagian dari strategi yang lebih besar, bahkan disebut sebagai “kudeta tak berdarah”. Kejadian ini secara inheren membuka kembali perdebatan krusial mengenai tata kelola bursa, terutama seiring menguatnya wacana demutualisasi BEI yang kini telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Sumber Daya Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.
Demutualisasi BEI: Dari Klub Menuju Perseroan, dan Potensi Monopoli Negara
Proses demutualisasi BEI, yang merupakan transformasi dari model kepemilikan oleh para broker dan perusahaan efek menjadi perseroan modern, digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi penyakit kronis tata kelola yang kaku dan transparansi yang kerap dipertanyakan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait demutualisasi yang ditargetkan pada semester I 2026 dan desakan percepatan dari Presiden Prabowo, angin perubahan terasa semakin kencang.
Dalam pusaran transformasi ini, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), entitas pengelola dana negara, telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi calon pemegang saham BEI. Sikap ini menimbulkan kekhawatiran signifikan, mengingat Danantara sendiri merupakan pemegang saham mayoritas dari banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebagian besar terdaftar di bursa.
Ancaman Tata Kelola dan Transparansi di Era Danantara
Diskusi terbatas yang diadakan oleh Infobank Institute menyoroti dua isu krusial terkait potensi Danantara menjadi pemegang saham pengendali BEI:
- Potensi Perubahan Tata Kelola:
- Struktur BEI saat ini, yang dimiliki oleh para broker dan perusahaan efek, dapat diibaratkan sebagai “oligarki terfragmentasi”. Meskipun rentan terhadap kolusi internal, struktur ini secara inheren mencegah satu entitas mendominasi bursa untuk kepentingan pribadinya, menjadikannya entitas yang relatif netral.
- Masuknya Danantara berpotensi menggantikan “oligarki terfragmentasi” dengan “monopoli kepentingan strategis negara”. Sebagai pengelola investasi negara, Danantara memiliki kepentingan langsung pada pergerakan harga saham, kebijakan pencatatan, dan akses informasi. Hal ini membuka celah untuk benturan kepentingan vertikal dan sistemik yang sulit diurai, di mana BEI, yang seharusnya menjadi “wasit” independen, justru dikendalikan oleh “pemain bintang” yang memiliki kepentingan strategis di dalamnya.
- Ancaman Transparansi:
- Dalam struktur mutual, meskipun terbatas, transparansi tetap terjaga berkat adanya pengawasan silang antar pemegang saham.
- Transparansi di bawah kendali Danantara menghadapi ancaman paradoksal. Bagaimana sebuah entitas yang pengelolaan portofolionya kerap dipertanyakan transparansinya dapat menjamin keterbukaan bursa yang dimilikinya? Danantara akan memegang dua peran yang kontradiktif: pengelola investasi yang membutuhkan kelincahan dan kerahasiaan, serta pemilik bursa yang wajib menjunjung tinggi keterbukaan absolut. Kepatuhan terhadap prinsip *disclosure* berisiko dimanipulasi demi kepentingan portofolio Danantara, sehingga publik kesulitan membedakan kebijakan bursa yang murni untuk kemaslahatan pasar dengan yang menguntungkan investasi Danantara.
Menjaga Kepercayaan Pasar Modal: Urgensi Demutualisasi yang Steril
Idealnya, demutualisasi BEI bertujuan untuk memisahkan kepemilikan bursa dari pelaku pasar guna meniadakan konflik kepentingan. Namun, jika proses ini dibajak oleh logika kekuasaan dan membuka pintu bagi kekuatan modal negara yang berpotensi serakah, ini bisa menjadi langkah mundur yang berbahaya. Ini berisiko mengganti penyakit tata kelola yang lamban dengan kanker konflik kepentingan yang jauh lebih mematikan.
Pasar modal dibangun di atas pilar kepercayaan yang lahir dari netralitas dan transparansi bursa. Memasukkan Danantara ke dalam kepemilikan BEI berpotensi melumpuhkan kedua pilar fundamental tersebut. Pilihan yang tepat bukanlah antara struktur lama yang bermasalah dan struktur baru yang cacat, melainkan demutualisasi yang steril. Sebuah proses yang mampu memutus rantai kepemilikan dari semua pemain aktif, baik swasta maupun negara. Bursa harus benar-benar menjadi milik publik, dikelola untuk pasar, bukan untuk portofolio siapa pun. Jika tidak, demutualisasi hanya akan menjadi transaksi kekuasaan yang mahal, mengorbankan integritas pasar modal Indonesia demi ilusi efisiensi dan modal segar.























