Ketiadaan sinyal telekomunikasi masih menjadi momok di sejumlah wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulsel mengidentifikasi sembilan desa di delapan kecamatan yang masuk dalam kategori “blank spot”, sebuah isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Perluasan “Blank Spot” di Luwu Timur dan Identifikasi Wilayah Terdampak
Identifikasi ini berawal dari data usulan sementara yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Wilayah-wilayah yang saat ini masih terisolasi dari jangkauan sinyal telekomunikasi mencakup Desa Tole di Kecamatan Towuti, Desa Nuha di Kecamatan Nuha, Desa Ujung Baru di Kecamatan Tomoni, Desa Batu Putih di Kecamatan Burau, Desa Parumpanai dan Desa Tabarano di Kecamatan Wasuponda, Desa Tarabbi di Kecamatan Malili, Desa Tawakua di Kecamatan Angkona, serta Desa Margolembo di Kecamatan Mangkutana.
Kewenangan Pusat, Peran Strategis Pemerintah Provinsi Sulsel
Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi, termasuk menara Base Transceiver Station (BTS), merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Meskipun demikian, Pemprov Sulsel tidak tinggal diam. Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah secara resmi mengusulkan penanganan wilayah “blank spot” ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengusulkan penanganan wilayah blank spot kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut,” ujar Sultan Rakib dalam keterangannya di Makassar, Jumat.
Lebih lanjut, Sultan Rakib menekankan bahwa Pemprov Sulsel memiliki peran strategis dalam memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta mempercepat pengusulan program-program yang relevan untuk mengatasi kesenjangan digital ini.
Solusi Alternatif dan Dorongan untuk Pemerintah Daerah
Untuk mempercepat akses internet di wilayah yang masih “blank spot”, pemerintah daerah didorong untuk menjajaki solusi alternatif melalui koordinasi dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komdigi. Salah satu program yang potensial adalah penyediaan fasilitas very small aperture terminal (VSAT).
Fungsional Bidang Aptika Diskominfo, Andi Paisal, turut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jaringan seperti BTS. Hal ini kembali menggarisbawahi perlunya dukungan dan intervensi dari pemerintah pusat.
Program BAKTI: Solusi Percepatan Akses Internet
“Program BAKTI ini dapat menjadi solusi percepatan akses internet di wilayah blank spot. Namun, pengusulannya perlu segera dilakukan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan,” tegas Andi Paisal saat menerima kunjungan rombongan DPRD Luwu Timur. Ia menyarankan agar pemerintah daerah segera mengajukan proposal kebutuhan untuk memanfaatkan program ini.
Status Sulsel dan Advokasi Berkelanjutan untuk Akses Digital Merata
Andi Paisal menambahkan, meskipun Sulawesi Selatan saat ini dikategorikan sebagai wilayah non-3T (tertinggal, terdepan, terluar), advokasi dan pengusulan berkelanjutan tetap menjadi prioritas. Tujuannya adalah agar wilayah “blank spot” di Sulsel tetap mendapatkan perhatian dalam program nasional, mengatasi keterbatasan akses yang masih ada di beberapa titik strategis.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: M. Ridham























