Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tentu berdampak ke banyak sektor, termasuk transaksi elektronik yang makin sering kita lakukan sehari-hari.
Mungkin ada yang bertanya, “Lho, emang transaksi online kena PPN juga?” Jawabannya, iya! Setiap kali kita belanja online, bayar tagihan pakai aplikasi, atau top-up dompet digital, di situ ada PPN yang ikut dihitung. Nah, dengan kenaikan ini, otomatis harga barang dan jasa yang kita beli juga sedikit naik.
Kenapa sih PPN dinaikkan? Pemerintah bilang, ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya, ya untuk memperkuat perekonomian negara kita. Walaupun awalnya terasa berat, kita berharap kebijakan ini bisa membawa dampak positif di masa depan.
Buat Sobat Warta yang sering bertransaksi elektronik, jangan khawatir berlebihan ya. Kenaikan 1% ini memang akan terasa, tapi kita tetap bisa bijak mengatur keuangan. Tetap bandingkan harga sebelum membeli, manfaatkan promo dan diskon, serta buat anggaran bulanan yang cermat.
Intinya, kita sebagai warga negara yang baik, tetap dukung kebijakan pemerintah. Sambil tetap aware dan pintar-pintar mengatur keuangan. Gimana menurut Sobat Warta? Yuk, diskusi di kolom komentar!