Wartakita.id, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman resmi mencopot Salmawati Paris dari jabatanya sebagai Ketua DPRD Jeneponto.
Pencopotan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor: 771/111/2021 Tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto masa jabatan 2019-2024.
SK itu memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat Salmawati dari kedudukannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto masa jabatan 2019-2021.
“Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj Salmawati dari kedudukanya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatanya 2019 – 2024,” dalam SK tersebut.
Di SK tersebut, bertuliskan bahwa berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor regirasi: 0147/LM/VII/2020/MKS tanggal 15 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Gubernur Sulsel terhadap peresmian pemberhentian ketua DPRD berdasarkan surat Bupati Jeneponto nomor 170/238/IV/2020 tertanggal 6 April 2020, perihal penyampaian keputusan DPRD Jeneponto No.02 2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Jeneponto tahun 2019-2024.
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, membenarkan adanya SK Peresmian pemberhentian Salmawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto.
“Iya, tadi saya juga diinformasikan oleh pihak Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, infonya tadi sudah ada di meja DPRD Jeneponto,” ucap Irmawati dikutip dari Terkini, Sabtu (20/3/2021).
Terkait proses tindak lanjut dari SK tersebut, akan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tentunya kami di DPRD Jeneponto akan melakukan proses sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya. (*)