Pemerintah Kecamatan Makassar mengambil langkah tegas dalam upaya penataan kawasan Jalan Veteran Utara dengan mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan dan parkir sembarangan. Inisiatif ini bertujuan menciptakan keteraturan tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.
Kronologi dan Dasar Kebijakan Penertiban PKL Jalan Veteran Utara
Pada hari Senin, 30 Maret 2026, Camat Makassar, Tri Sugiarto, memimpin langsung pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Veteran Utara. Kebijakan ini merupakan implementasi dari program penataan kota yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Camat Tri Sugiarto menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini bukanlah untuk melarang aktivitas berdagang, melainkan untuk memastikan para PKL mematuhi peraturan yang berlaku.
“Tidak dilarang berjualan, hanya ikuti aturan,” tegas Tri Sugiarto di lapangan saat proses penertiban berlangsung. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil, namun dalam koridor yang tertata.
Batasan Waktu dan Fleksibilitas Berdagang
Pemerintah Kecamatan Makassar telah menetapkan aturan baru yang memberikan batasan waktu yang jelas bagi para PKL. Mereka diizinkan untuk memulai aktivitas berjualan sejak pagi hari hingga pukul 09.00 WITA. Selain itu, untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi, PKL juga diperbolehkan untuk berdagang pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif penertiban terhadap pendapatan para pedagang.
Sosialisasi Menyeluruh dan Dukungan Keamanan
Sebelum kebijakan ini diimplementasikan, pihak kecamatan tidak serta merta melakukan penertiban. Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sosialisasi mengenai aturan baru ini telah dilakukan secara intensif kepada seluruh pedagang. Langkah ini melibatkan unsur Tripika (Tim Koordinasi Pimpinan Kecamatan) yang hadir langsung untuk menjelaskan perubahan kebijakan dan mendengar aspirasi pedagang.
Dukungan terhadap program penataan ini juga datang dari unsur TNI. Danramil 1408-08/Makassar, Salahuddin Basir, menyatakan kesiapan institusinya untuk turut mengawal dan mendukung penuh program pemerintah kota dalam menciptakan Makassar yang lebih tertib dan rapi.
Tujuan Mulia di Balik Penertiban dan Respons Pedagang
Menurut Danramil Salahuddin Basir, penertiban ini memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk menciptakan ketertiban, kerapian, dan keindahan kota. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar yang didukung pula oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Penataan ini bukan tentang menghilangkan mata pencaharian, melainkan tentang harmonisasi tata ruang kota.
Menanggapi kebijakan baru ini, para pedagang di Jalan Veteran Utara menunjukkan beragam reaksi. Sebagian pedagang mengemukakan bahwa masih ada pelaku usaha dari luar wilayah yang kurang kooperatif dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Observasi lapangan menunjukkan bahwa proses penertiban berjalan dengan tertib dan aman, sebuah indikator awal keberhasilan komunikasi dan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi Saktia






















