Wartakita.id GOWA – Penetapan surat keputusan (SK) dibacakan oleh Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma didampingi empat anggota KPU lainnya, Rabu (20/1/2016).
Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Pemkab Gowa, Kapolres Gowa AKBP Rio Indra Lesmana, anggota DPRD Gowa, dan sejumlah undangan lainnya.
Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Mallagani Krg Kio resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Gowa terpilih. “Pleno ini sudah final pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mungkin ada keputusan di atas keputusan konstitusi,” ucap Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma.
Dikatakan, tahapan selanjutnya adalah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. “Pelantikan kemungkinan paling lambat bulan maret karena kekosongan pemerintahan tidak boleh terlalu lama,” demikian Zainal Ruma.
Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan pelantikan kepala daerah dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama bagi daerah yang tanpa gugatan dan tahap kedua bagi pilkada yang berlanjut di MK.
Pelantikan tahap pertama dijadwalkan minggu kedua Februari dan Maret bagi kepala daerah yang masih terdapat gugatan di MK. Kemungkinan Adnan-Kio dilantik pada Februari menyusul MK sudah membacakan putusan dismissal yang menolak gugatan A Maddusila A Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin. “Usulan kami pelantikan gubernur, bupati dan wali kota di Istana Jakarta,” ucap Mendagri, Tjahyo Kumolo beberapa waktu lalu.