Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuatnya dalam menata fasilitas umum. Melalui Kecamatan Ujung Tanah, upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki trotoar dan saluran drainase mulai digalakkan, bukan sebagai tindakan represif, melainkan bagian dari solusi tata kota yang lebih baik.
- Penertiban PKL di trotoar dan drainase dilakukan di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
- Tujuan utama adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga kebersihan, keindahan, dan kelancaran drainase kota.
- Penertiban telah melalui prosedur peringatan bertahap, termasuk SP ketiga.
- Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menyiapkan solusi relokasi bagi PKL terdampak.
- Pendekatan humanis dan keberlanjutan ekonomi UMKM menjadi prioritas dalam penataan ini.
Penataan Ruang Publik: Urgensi Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum
Kecamatan Ujung Tanah, di bawah kepemimpinan Camat Andi Unru, telah mengambil langkah tegas namun terukur untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan saluran drainase. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan berakar pada kebutuhan mendasar untuk mengembalikan fungsi optimal fasilitas umum. Keberadaan lapak yang tidak pada tempatnya tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang lebih besar.
Kronologi dan Dasar Hukum Penertiban
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menekankan bahwa proses penertiban ini telah melalui tahapan prosedural yang matang. Ia menjelaskan bahwa penertiban bukanlah tindakan sporadis, melainkan hasil dari pendekatan persuasif yang telah berjalan dalam beberapa waktu. “Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” ujar Andi Unru. Alasan fundamental di balik penertiban ini mencakup:
- Mengembalikan fungsi asli trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman.
- Memastikan saluran drainase berfungsi sebagaimana mestinya tanpa hambatan, mencegah genangan air dan banjir.
- Menjaga estetika dan kebersihan kota Makassar agar tercipta lingkungan yang lebih asri.
Upaya ini merupakan bagian integral dari visi Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan dan merawat seluruh fasilitas umum dan sosial yang ada, demi kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.
Solusi Konkret: Relokasi dan Pemberdayaan UMKM
Menyadari bahwa banyak PKL yang menggantungkan hidup dari lapak mereka, Pemerintah Kota Makassar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga proaktif dalam menyiapkan solusi jangka panjang. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk menentukan lokasi relokasi yang strategis dan memadai bagi para pedagang yang terdampak. “Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi,” tegas Andi Unru.
Perlu diakui, beberapa pedagang telah lama berdagang di lokasi tersebut, bahkan ada yang telah puluhan tahun. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Namun, pemerintah berpegang pada prinsip bahwa penataan kota demi kepentingan bersama harus tetap dijalankan. Komitmen terhadap pendekatan yang humanis dan solusi yang berpihak pada UMKM menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil, memastikan bahwa penertiban ini juga membawa dampak positif dan keberlanjutan bagi para pedagang.
Kontributor: A. Untung
Penyunting: H. Gunadi























