Pemerintah Indonesia menghadapi sorotan tajam atas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan hukum dilayangkan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan guru honorer, mempertanyakan keabsahan dan dampak program ini terhadap anggaran pendidikan nasional.
Penyelidikan Mendalam Gugatan Anggaran Pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis
Inti permasalahan berakar pada klaim bahwa dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyedot hampir sepertiga dari anggaran pendidikan. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari APBN untuk sektor pendidikan.
Duduk Perkara Gugatan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah perwakilan masyarakat, yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan utama mereka adalah agar pos anggaran pendidikan dikategorikan sebagai anggaran yang “steril”, yang berarti penggunaannya harus terbatas pada fungsi-fungsi inti pendidikan.
Tafsiran “steril” ini merujuk pada amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Kedua peraturan tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan program makan bergizi gratis sebagai komponen biaya pendidikan.
Apa yang Diperjuangkan Para Pemohon Gugatan?
- Penegasan Fokus Anggaran Pendidikan: Para pemohon mendesak agar anggaran pendidikan secara tegas dialokasikan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, pembayaran gaji pendidik, pembiayaan kegiatan belajar mengajar, dan penyediaan beasiswa.
- Karakteristik Program Makan Bergizi Gratis: Program MBG dinilai lebih bersifat sebagai kebutuhan pokok masyarakat umum, bukan sebagai elemen spesifik yang harus dibiayai melalui anggaran pendidikan.
- Desakan Alokasi Dana Terpisah: Ada desakan kuat agar alokasi dana untuk MBG tidak dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan, melainkan ditempatkan pada pos anggaran yang relevan lainnya.
Kronologi dan Dasar Hukum Gugatan
Menurut Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu perwakilan mahasiswa yang mengajukan gugatan, motivasi di balik aksi ini bukanlah penolakan terhadap program MBG itu sendiri, melainkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme alokasi anggarannya. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Dengan dimasukkannya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan, hak konstitusional warga negara atas pendidikan diklaim telah dirugikan karena potensi pemangkasan dana untuk elemen pendidikan esensial.
Perhitungan Kerugian dan Dampak Pemotongan Anggaran:
- Besaran Pemotongan: Dari total anggaran pendidikan 2026 yang direncanakan sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
- Dominasi Alokasi MBG: Pemerintah dilaporkan mengalokasikan 83,4% dari anggaran pendidikan untuk MBG, dengan sisa 9,2% berasal dari anggaran kesehatan dan 7,4% dari anggaran ekonomi.
- Anggaran Pendidikan Riil: Kondisi ini menyebabkan anggaran pendidikan yang tersisa hanya sekitar 18%, yang berada di bawah ketentuan minimum konstitusional sebesar 20%.
- Dampak Negatif pada Kualitas Pendidikan: Pemotongan anggaran ini berpotensi menghambat peningkatan kualitas guru, pemenuhan sarana prasarana sekolah, pemberian bantuan pendidikan, dan upaya pemerataan akses pendidikan.
- Ancaman bagi Peserta Didik dan Guru Honorer: Potensi calon peserta didik untuk tidak dapat mengakses pendidikan dasar menjadi kekhawatiran, begitu pula dengan kemungkinan pemotongan gaji guru honorer yang telah memiliki upah rendah.
Tanggapan Pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN)
Dian Fatwa, juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), menjelaskan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan penuh Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BGN, menurutnya, berperan sebagai pelaksana kebijakan, bukan sebagai perumus kebijakan anggaran.
Fatwa menegaskan bahwa fokus utama BGN adalah pada pelaksanaan program MBG yang transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan. BGN menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi dan siap untuk menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan Anggaran BGN untuk Program MBG:
- Lonjakan Anggaran: Anggaran BGN untuk program MBG pada tahun 2026 diperkirakan melonjak drastis menjadi Rp335 triliun, dari Rp71 triliun pada tahun sebelumnya.
- Jangkauan Penerima Manfaat: Peningkatan anggaran ini ditujukan untuk menyasar 82,9 juta penerima manfaat dan menargetkan pembangunan 21.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Sumber Dana Multi-Pos: Rincian anggaran MBG senilai Rp335 triliun tersebut diklaim berasal dari gabungan berbagai pos anggaran, termasuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Argumen Para Ahli dan Pengamat Independen
Abdul Waidl, Program Manager di Indonesian for Global Justice (INFID), menekankan bahwa pembiayaan fungsi pendidikan harus selalu merujuk pada regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan. Ia berpendapat bahwa kedua regulasi tersebut tidak secara spesifik memuat program makan bergizi gratis sebagai bagian dari biaya pendidikan.
Waidl mengkritisi dalih pemerintah yang menyebutkan bahwa program MBG dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa sebagai “tafsir yang semena-mena” terhadap definisi anggaran pendidikan.
Diah Saminarsih, seorang pengamat dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menambahkan bahwa dana pendidikan yang utuh dan tidak teralihkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kapasitas profesionalisme guru serta kesejahteraan guru honorer. Hal ini, menurutnya, akan memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Sementara itu, Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyoroti kondisi menyedihkan bangunan sekolah dasar yang rusak di berbagai daerah. Ia mengkhawatirkan bahwa sekolah-sekolah ini terancam tidak mendapatkan renovasi yang memadai akibat pengalihan anggaran pendidikan untuk program MBG. Matraji juga menyatakan keprihatinan mendalam atas potensi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah gratis yang tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya, jika dana pendidikan terus dialihkan untuk program non-pendidikan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Permohonan uji materi ini telah resmi didaftarkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon gugatan menyampaikan harapan besar agar Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian integral dari pendanaan pendidikan. Tujuannya adalah agar anggaran pendidikan dapat kembali “steril” dan sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi yang telah diamanatkan.






















