Rabu, 30 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Fatwa MUI No.38 Tidak Berarti Mengubah Status Halal Menjadi Haram

Terdapat kesalahpahaman mengenai makna fatwa tersebut yang beredar di masyarakat.

by Redaktur
14/11/2023
in Warta Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
bagaimana memilih daging segar dan halal

bagaimana memilih daging segar dan halal

JAKARTA – Berita mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel telah menjadi perhatian publik. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jenis produk yang dimaksud.

Seperti yang diketahui, boikot terhadap produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Namun, MUI menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai makna fatwa tersebut yang beredar di masyarakat.

Surat Terbuka Pangeran Saudi untuk Presiden Trump: Gaza dalam Bahaya

Pemkot Makassar Siapkan Rp67 Juta untuk Subsidi Sertifikat Halal 15 UMKM

Fatwa MUI SulSel: Aliran ‘Taklim Makrifat’ Sesat dan Menyesatkan

Seruan Boikot Produk Terafiliasi Israel Kini Jadi Fatwa MUI

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak berarti mengubah status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi dengan Israel.

“Status kehalalan produk tidak berubah baik dari segi status maupun fungsinya selama persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/11/2023). Dia juga menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan berdasarkan Ketetapan Halal MUI. Oleh karena itu, status halal secara substansi masih tetap berlaku.

Dalam hal ini, Muti juga menjelaskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan haram adalah segala bentuk dukungan terhadap serangan Israel terhadap Palestina.

“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujar Muti. Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” jelasnya.

MUI mengimbau umat Muslim secara umum untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat Muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan. Berikut ini adalah 3 rekomendasi MUI:

1. Umat Muslim diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

3. Umat Muslim diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas larangan dan anjuran yang disampaikan oleh MUI. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan membantu korban tragedi kemanusiaan di sana.

Tags: Fatwa MUIhalalharamIsraelPalestina
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

DPR Siap Sahkan RAPBN 2025, Fokus pada Optimalisasi Anggaran Kementerian/Lembaga

DPR Siap Sahkan RAPBN 2025, Fokus pada Optimalisasi Anggaran Kementerian/Lembaga

12/09/2024
semua murid dan semua guru

Alasan Jokowi Tunjuk Nadiem Makarim Jadi Mendikbud

24/10/2019
Sosialisasi Informasi Kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditutup Wamendag

Sosialisasi Informasi Kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditutup Wamendag

04/02/2024
Guru Wajib Percaya Diri Bisa Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan Dunia Pendidikan

Guru Wajib Percaya Diri Bisa Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan Dunia Pendidikan

09/09/2021
Next Post
Lagu Higher Power Resmi Buka Konser Coldplay di Jakarta

Lagu Higher Power Resmi Buka Konser Coldplay di Jakarta

Pencegah Stunting Anak Tidak Harus Mahal

Pencegah Stunting Anak Tidak Harus Mahal

Piala Dunia U-17 2023: Malam Ini 19:00 WIB Indonesia vs Maroko di GBT

Piala Dunia U-17 2023: Malam Ini 19:00 WIB Indonesia vs Maroko di GBT

Piala Dunia U-17 2023: Hasil Pertandingan Indonesia vs Panama, Imbang 1-1

Piala Dunia U-17 2023: Meski Timnas Indonesia Kalah 3-1 Maroko, Masih Punya Peluang Lolos?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Legislator Gowa Cerita tentang Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Kakaknya yang Kini Jabat Kapolda Metro Jaya

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Destinasi Kuliner Lorong Wisata, Mampu Berdayakan Warga Sekitar

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

WARTA-TERKINI

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat
Hukum & Keadilan

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat

30/07/2025

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat Proses hukum seringkali terasa rumit dan menakutkan bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, memahami...

Read moreDetails

Cara Mengatasi Bruntusan dengan Skincare yang Tepat

Rekomendasi Buku Bacaan untuk Semua Usia

Cara Mengatasi Rambut Kusut dan Sulit Diatur

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Hukum

Cara Mengedukasi Anak tentang Tubuh dan Privasi

Perawatan Rambut Berwarna Agar Tetap Cerah dan Tidak Kering

Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Secara Aman dan Benar

Mitos dan Fakta Pendidikan Seksual di Indonesia

TPN XII Maros: Ribuan Guru Bahas Peran Pendidikan Hadapi Krisis Iklim dan Tingkatkan Kompetensi Lewat Cerdas Cermat Guru!

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat

LINGKUNGAN-HIDUP

Upaya Masyarakat Melawan Perubahan Iklim
Alam dan Lingkungan Hidup

Upaya Masyarakat Melawan Perubahan Iklim

27/07/2025

Upaya Masyarakat Indonesia: Bergerak Bersama Melawan Perubahan Iklim Perubahan iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang kita rasakan...

Read moreDetails

Ancaman Deforestasi dan Cara Mengatasinya

Kisah Sukses Reboisasi di Daerah

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.