JAKARTA – Berita mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel telah menjadi perhatian publik. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jenis produk yang dimaksud.
Seperti yang diketahui, boikot terhadap produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Namun, MUI menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai makna fatwa tersebut yang beredar di masyarakat.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak berarti mengubah status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi dengan Israel.
“Status kehalalan produk tidak berubah baik dari segi status maupun fungsinya selama persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/11/2023). Dia juga menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan berdasarkan Ketetapan Halal MUI. Oleh karena itu, status halal secara substansi masih tetap berlaku.
Dalam hal ini, Muti juga menjelaskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan haram adalah segala bentuk dukungan terhadap serangan Israel terhadap Palestina.
“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujar Muti. Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” jelasnya.
MUI mengimbau umat Muslim secara umum untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat Muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan. Berikut ini adalah 3 rekomendasi MUI:
1. Umat Muslim diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
3. Umat Muslim diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas larangan dan anjuran yang disampaikan oleh MUI. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan membantu korban tragedi kemanusiaan di sana.