Wartakita, PALOPO – Satuan narkoba Polres Kota Palopo berhasil membekuk 2 orang pelaku pengedar dan menguasai narkoba jenis Sabu, Rabu (01/06/2016). Penangkapan dilakukan di jalan Meredeka kelurahan Tompotikka kecamatan Wara Timur, berinisial MW (20 tahun), dengan barang bukti satu paket sabu dalam plastik dan satu buah HP.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MW barang narkotika jenis sabu tersbut dibeli dari rekannya di Jalan Malaja Kota Palopo.
Setelah dilakukan pengembangan, Satnarkoba kembali mengamankan satu orang pengedar berinisial DS, dengan barang bukti berupa satu saset kecil berisikan sabu, dua pipet berwarna hitam, satu pipet berwarna putih, satu tas berwarna coklat hitam, satu bungkus rokok sampoerna, satu buah korek api,
satu buah hp samsung lipat warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo, AKP Ade Christian Manapa, mengatakan bahwa barang jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang bandar di Luwu utara.
“Berdasarkan hasil interogasi dilapangan barang jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar di Luwu Utara, dan saat ini tengah dalam pengejaran polisi,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna untuk penyidikan lebih lanjut. Mir / Jurnalisme warga